JATIMTIMES - Perempuan tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi, Kamis (22/12/2022).
Kejadian curat ini, terjadi di dalam rumah Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, KPU RI Dilaporkan ke DKPP oleh 'Wanita Emas'
"Seorang perempuan yang sebelum diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dibackup Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungangung," kata Iptu Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung, Jumat (23/12/2022).
Pelaku yang dimaksud adalah perempuan berinisial WS (44) warga di Jalan Kapten Patimura III Kelurahan Tretek
“Pelaku berhasil ditangkap di depan Toko Pasar Wage Tulungagung dengan membawa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukanya," ujarnya.
Kasus ini awalnya diketahui saat korban yang berinisial LK (41) warga kelurahan Kuthoanyar melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.
Dalam laporannya LK mengaku pada Rabu (21/12/2022) pukul 15.00 wib, mendapati pintu rumah dan pintu kamarnya dalam keadaan kuncinya rusak.
"Setelah dicek barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan emas hilang," ungkapnya.
Nilai perhiasan dan uang ini mencapai Rp 160 juta rupiah dan raib dibawa orang yang belum diketahuinya saat itu.
Baca Juga : Awas Penipuan Berkedok Kurir Kirim Foto Paket
Menerima laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan keterangan para saksi.
"Akhirnya diamankan, dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, bahwa ia telah mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah sebuah tas kecil warna hitam merk coach, 28 lembar uang pecahan 100 Yuan China, 3 lembar uang pecahan 100 dolar Canada, 6 lembar uang pecahan 50 dolar hongkong. Kemudian sebuah kalung emas dengan liontin batu Geok, sebuah cincin emas bermata Mutiara, sebuah gelang emas putih, sebuah gelang mas dari Toko mas lima belas seberat 2 gram, sebuah Cincin seberat 1,5 gram, sebuah Kalung beserta liontinnya seberat 8 gram, sebuah dompet kecil warna merah bermotif bunga, Tiga lembar nota pembelian emas, Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol. Ag-5612-SQ dan Uang Tunai sebesar. Rp. 435.000,-
"Bahwa pelaku kasus pencurian dengan pemberatan masih ada hubungan keluarga dengan korban," pungkasnya.