free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Biadab, ART di Jaksel Disiram Air Panas hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Dec - 2022, 19:36

Placeholder
Ilustrasi penyiksaan yang dilakukan majikan kepada art-nya di Jaksel (foto ilustrasi dari internet)

JATIMTIMES - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan aksi sadis yang dilakukan majikan kepada seorang asisten rumah tangga (ART). Bahkan bukan hanya satu orang, majikan bersama anak dan ART lainnya juga ikut menyiksa korban. 

Kasus itu bermula saat ART yang menjadi korban penyiksaan pulang ke Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi luka-luka. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Pemalang dan kemudian diketahui oleh Polda Metro Jaya. 

Baca Juga : Batu Tourism Award 2022 Diapresiasi Menparekraf, Kadisparta Raih Penghargaan Inisiator Brand

"Tim dari Subdit Renakta dan Subdit Resmob bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polres Pemalang, sehingga para tersangka dapat kita amankan segera dalam kurun waktu 24 jam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dilansir Detikcom. 

Hasil penyidikan, selama enam bulan bekerja, tiga bulan terakhir, korban kerap mendapatkan perlakuan tak wajar. Seperti korban dihukum tidur berdiri selama 24 jam dengan posisi kedua tangan diikat ke atas. Setiap harinya, korban tidur di lantai dan tangannya diikat menggunakan borgol rantai di kandang anjing. 

Mirisnya, korban juga pernah disiram dengan air panas hingga dipaksa makan kotoran anjing. 

Motif penyiksaan yang dilakukan pelaku disebutkan karena korban pernah mencuri cokelat. Selain itu, korban juga dituding mencuri pakaian dalam. 

SK (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah menjadi korban penyiksaan sang majikan. SK diketahui disiksa di apartemen mewah di kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Alasan pelaku melakukan tindak penganiayaan adalah lantaran menuduh korban mencuri pakaian dalam hingga coklat miliknya. 

Baca Juga : Saat di Pesawat, Ternyata 5 Minuman Ini Terlarang untuk Dikonsumsi

Bukannya membantu, ART lainnya malah merekam penyiksaan yang dilakukan oleh majikan. Bahkan sejumlah foto dan video juga menjadi barang bukti. 

Atas kasus itu, 8 orang ditetapkan menjadi tersangka. Kedelapan tersangka itu adalah pasutri majikan, anak majikan dan pembantu lainnya. 

Atas kasus penyiksaan ini, tersangka dijerat pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Hingga saat ini, kondisi korban tengah dirawat di RSUD Dr M Ashari, Pemalang. Baik kondisi fisik dan mental dilakukan penanganan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri