free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ridwan Kamil Tunda Dana Pembangunan Masjid Depok Imbas Polemik Relokasi SDN Pondok Cina

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13 - Dec - 2022, 01:24

Placeholder
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Tanggapi polemik relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunda pencairan anggaran untuk proyek Masjid Raya Depok

Putusan itu sudah resmi dengan terkirimnya surat pada Pemkot Depok terkait hal ini.

Baca Juga : Penyebab dan Cara Mengatasi Saldo Gopay Tidak Masuk

"Karena lahannya masih berdinamika, sudah saya kirim surat (ke Pemkot Depok). Dananya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (12/12/2022).

Lebih lanjut, Kang Emil memastikan bahwa Pemprov Jabar selalu memperhatikan aspirasi yang diinginkan pemerintah kabupaten/kota.

Salah satunya seperti proyek Masjid Raya Depok itu.

Kemudian, Kang Emil menegaskan alokasi proyek Masjid itu tidak akan berjalan sebelum permasalahan selesai.

Terutama dinamika mengenai masalah lahan. Kang Emil menegaskan hal itu harus diselesaikan secara musyawarah hingga menemukan putusan akhir yang baik-baik saja.

Baca Juga : Polres Malang Tangkap Pelaku Teror Bom Bondet di Rumah Petugas Lapas

"Selesaikan dulu urusan dinamika lahannya, sampai itu selesai secara baik-baik. Dan saya sudah kirim surat, tolong dikedepankan musyawarah. Tidak ada menang kalah, semua harus win-win solution," ungkap Kang Emil.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya