JATIMTIMES - Barang bukti dari 216 perkara hukum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (12/12/2022). Barang bukti berupa narkotika, uang palsu, dan berbagai jenis barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang diadakan dua kali dalam setahun, serta merupakan kewenangan penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus sebagai bentuk komitmen Kejari Kabupaten Malang untuk melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti.
Baca Juga : Juarai Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022, Pemdes Wonorejo Sabet Dua Penghargaan Sekaligus
Pihaknya menambahkan, dalam agenda pemusnahan barang bukti yang dilangsungkan pada Senin (12/12/2022) ini, merupakan barang bukti yang terhimpun pada semester ke dua pada tahun 2022.
"Adapun barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini adalah barang bukti yang sudah kami lakukan proses penuntutannya pada periode Juli sampai dengan November 2022," imbuhnya.
Dalam periode semester ke dua tersebut, terdapat 216 perkara yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau inkracht. Sedangkan barang buktinya meliputi narkotika hingga uang palsu.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ada sebanyak 216 perkara. Antara lain adalah perkara narkotika yang terdiri dari ganja kering, sabu dan obat terlarang dalam bentuk pil double L. Kemudian juga ada barang bukti lain berupa uang palsu," jelasnya.
Selain itu, barang bukti lain berupa perangkat alat hisap sabu hingga benda senjata tajam, juga turut di musnahkan.
"Pipet kaca, seperangkat alat sabu, korek api gas, sedotan, kertas grenjeng, handphone, timbangan elektronik, kemudian plastik klip transparan serta senjata tajam juga turut dimusnahkan," ujarnya.
Pihaknya menambahkan, adanya pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya pemanfaatan barang bukti yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Terkait dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tukasnya.
Sekedar informasi, dalam agenda pemusnahan barang bukti ini, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang yang diantaranya meliputi Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, hingga Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana juga turut menghadiri agenda tersebut.
Sementara itu, berdasarkan surat perintah Kajari Kabupaten Malang nomor Print-3031/M.5.20/Kpa.5/12/2022, tanggal 8 Desember 2022 juncto putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kabupaten Malang pada Senin (12/12/2022).
Barang bukti narkotika terdiri dari;
Baca Juga : Melalui Anugerah Desa Terbaik TIK, Pemkab Malang Bakal Wujudkan Smart Village
- Daun ganja kering : Berat kurang lebih 11.067,9 gram
- Poket ganja : 23 poket
- Sabu-sabu : Berat total keseluruhan kurang lebih 1.417,547 gram
- Poket sabu : 49 poket sabu
- Pil LL : 52.713 butir
Sedangkan beberapa barang bukti lainnya yang juga turut dimusnahkan meliputi :
Pipet kaca, seperangkat alat hisab sabu, korek api gas, sedotan, kertas grenjeng, Handphone, timbangan elektrik, plastik klip transparan, gergaji, senjata tajam pisau, kunci, beragam jenis pakaian, dan 4.682 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.