JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kabupaten Madiun untuk memaksimalkan target pajak bumi dan bangunan (PBB) terus dilakukan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemkab akan melakukan program door to door alias jemput bola guna pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program door to door kali ini akan dilaksanakan mengingat capaian target sampai dengan akhir bulan November baru i 96,68 % dari target APBD 2022 sebesar Rp 25 miliar.
Baca Juga : Pecel Tempe Mendoan ala Desa Senggreng Ditunjuk Mewakili Kabupaten Malang pada Festival Inovasi Desa 2022
Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat, Kamis 8/12/2022, menyampaikan bahwa
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 pada tanggal 30 September 2022 . Namun masih ada beberapa wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengerti akan timbulnya denda manakala pembayaran PBB-P2 telah jatuh tempo.
"Wajib pajak perlu memahami manakala pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo, itu dikenai denda sebesar 2% per bulan dan pembayaran di bulan Desember ini untuk PBB P2 tahun pajak 2022 dendanya sudah 6 %," jelas Ari.
Dia menambahkan hal ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Oleh karena itu, Ari berharap kepada wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. "Masih ada waktu bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban PBB nya yakni sampai dengan 30 Desember 2022 ini atau sebelum tutup tahun angaran," ungkap dia.
Sebagai bentuk soft service kepada masyarakat Kabupaten Madiun, Bapenda terus gencar lakukan edukasi berupa memberikan informasi kepada wajib pajak melalui website Bapenda, media cetak, media elektronik online. Juga memasang banner di desa desa. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kemudahan informasi dalam melakukan pembayaran PBB - P2. Mengingat distribusi banner tersebut sudah tersebar di seluruh kantor desa atau jelurahan di Kabupaten Madiun.
Baca Juga : Batas Pendaftaran Lomba Konten Kreator Tersisa Dua Hari, Antusiasme Calon Peserta Masih Tinggi
"Pembayaran PBB P2 dapat dibayarkan langsung ke Bank Jatim, melalui teller bank, Tokopedia, Indomart, Alfamart atau BUMDES yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim," ungkapnya.
Ari Nur Surahmat mengingatkan apabila sampai dengan tutup tahun anggaran 30 Des 2022 wajib oajak PBB P2 belum melunasi kewajibannya, maka diawal tahun 2023 Bapenda akan melakukan penagihan secara door to door dengan sistem kerja sama dengan petugas pemungut pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan.