free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Konten Medsos Bernarasi Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, Diancam Penjara 5-6 Tahun 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

26 - Nov - 2022, 19:09

Placeholder
Salah satu konten media sosial yang narasinya diduga bernarasi ujaran kebencian dan penistaan agama (foto: tangkapan layar TikTok)

JATIMTIMES - Baru-baru ini kasus konten dugaan penistaan agama tengah menjadi sorotan publik. Apalagi setelah komedian Sule dan Mangsaswi juga dilaporkan karena turut tertawa atas candaan Budi Dalton. 

Bukan hanya ketiga orang itu, di media sosial juga ditemukan akun yang diduga berisi narasi penistaan agama dan ujaran kebencian. 

Baca Juga : Mantan Miss Kroasia Tampil Seksi Tunjukkan Belahan Dada Saat Menonton Piala Dunia 2022 Picu Kontroversi

Seperti dalam akun unggahan TikTok @nonaayikmanis. Dalam unggahannya nampak akun tersebut menyebut rukun haji dilakukan hanya untuk meraih gelar haji atau hajjah. 

sosok abunawas/ raja arab / kerajaan Arab yang kaya dan bergelimang harta dari batu berhala/batu vagina/Allah SWT penghuni kabah/baitullah/ batu tulah, yang menjanjikan surga bagi partai politik idiologi islam/syariat islam sehingga jidat nya pada hitam nungging-nungging menyembah batu berhala/batu vagina /Allah SWT penghuni kabah/baitullah/batu tulah yang dijadikan arah kiblat saat ritual Arab sholat 5 waktu dan yang wajib di cium dan di sembah, serta wajib di kelilingi 7 kali/tawaf oleh islam saat ritual leluhur Arab naik haji dan umroh untuk mendapatkan gelar haji dan hajah. 

Selain menyudutkan rukun haji, akun tersebut juga menyebut kebiasaan muslim di Indonesia mengikuti ideologi Arab Saudi. 

orang Indonesia yang bertakbir, berjilbab, bercadar dan bersorban, memberi salam wajib berbahasa Arab, wajib melakukan ritual-ritual Arab bahkan ideologi islam /idiologi negara kerajaan Arab negara islam, berideologi islam /hukum islam yang bersumber dari rumpun akar budaya leluhur bangsa Arab, idiologi negara /idiologi islam dianggap agama dan dimasukkan ke kolom agama di KTP, menonjolkan identitas Arab arti nya bukan merdeka tetapi dalam cengkraman penjajahan Arab. Orang Indonesia merdeka artinya menonjolkan identitas leluhur bangsa Indonesia karena Indonesia negara pancasila, idiologi pancasila yang bersumber dari rumpun akar budaya leluhur bangsa Indonesia. jadi tuan di negara sendiri. 

Akun tersebut juga mengatakan kolom agama di KTP ada karena Indonesia dijajah oleh Arab Saudi. 

kerajaan Arab negara islam, ber idiologi islam, hukum negara berlandaskan idiologi negara, idiologi islam,hukum islam, syariat islam. UUD 1945 menjamin kebebasan untuk memeluk agama dan aliran kepercayaan masing serta bebas beribadah menurut agama dan kepercayaan nya itu. Dan untuk bisa bebas menjajah Indonesia maka kerajaan arab negara islam, ideologi islam dianggap agama dan dimasukkan ke kolom agama di KTP  itu strategi kerajaan Arab dalam menjajah negara lain karena menjajah dianggap ajaran agama islam padahal itu ajaran idiologi islam, idiologi islam menjajah dianggap perintah Allah pada hal perintah kerajaan Arab menegakkan idiologi/budaya Arab dianggap menegakkan ajaran agama . 

akar/ sumber kekacauan adalah idiologi islam / idiologi negara kerjaan arab dianggap agama sehingga idiologi islam alias agama islam berjuang menegakkan idiologi/ budaya leluhur arab idiologi islam dianggap agama ada strategi kerajaan arab dalam menjajah negara karena jika ada yang menentang penjajah arab dianggap penistaan agama islam mengapa menentang penjajah kerajaan Arab dianggap penistaan agama islam ?? Mengapa idiologi islam idiologi negara kerajaan Arab dianggap agama ?? Mengapa menegakkan idiologi islam/budaya Arab/ identitas Arab dianggap ajaran agama dan perintah Allah ?? 

Akun itu juga menyebut masyarakat Indonesia memuja budaya Arab. 

Baca Juga : Cerita Pilu Seorang Ibu yang Melihat Bayinya Tertimbun Bangunan akibat Gempa Cianjur

stop memuja budaya Arab, kita adalah bangsa yang merdeka yang harus bangga pada budaya bangsa sendiri

Diketahui, ujaran kebencian (hate speech) bisa berarti tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain. Ujaran kebencian biasanya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

Untuk hukuman dari setiap ujaran kebencian akan dibedakan. Berdasarkan Jurnal Analogi Hukum, "Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech)" untuk pelaku yang melakukan tindak ujaran kebencian di internet akan dikenakan hukuman sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45 ayat 2.

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian isi pasal mengenai ujaran kebencian tersebut.

Sementara ancaman penistaan agama, yakni pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan/atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 A KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lebih dari lima tahun penjara.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya