Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan Kasus Narkoba senilai Rp 1,8 Milliar

Penulis : Nur Hidayah - Editor : A Yahya

22 - Nov - 2022, 09:42

6 tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Polresta Sidoarjo
6 tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Polresta Sidoarjo

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo panen tangkapan narkoba senilai Rp1,8 miliar dari enam tersangka yang mengaku baru 4 bulan menjadi kurir.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tangkapan tersebut didapat dari 6 tersangka dalam waktu selama kurang lebih dua minggu. Narkoba tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni 3 ons sabu, 41 butir inex, dan 200 ribu butir pil koplo.

Baca Juga : Berhasil Bongkar Kasus Besar, Kanit Reskrim Polsek Manyar Borong Penghargaan

Dari kasus tersebut, Kusumo menyebutkan, tersangka Adi Sujarwo menjadi sorotan lantaran dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 2 ons sabu, 41 butir inex, dan 200 ribu butir pil koplo.

"Namun, tersangka Adi Sujarwo mengaku bahwa barang bukti pil koplo tersebut bukan miliknya, melainkan milik Samsul Huda yang saat ini masuk menjadi DPO," ucap Kusumo, Selasa (22/11/2022).

Selain mengamankan sabu, inex, dan pil koplo sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan alat pendukung lainnya seperti timbangan dan plastik klip warna merah dari penangkapan para tersangka.

"Semua barang bukti yang berhasil kami sita jika diuangkan kerugiannya mencapai Rp1,8 miliar," bebernya.

Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga membekuk Wisnu Ardiansyah dan Moch Nur Rizki, yang juga kedapatan memiliki sabu seberat 87,55 gram dan 3,30 gram.

Baca Juga : Berharap Bisa Beroperasi Kembali, Pedagang Pemotongan Unggas Pasar Sepanjang Berkomitmen Jaga Kebersihan

Dalam kasus ini, salah satu di antara mereka berdua mengaku sebagai kurir. Ia sudah menjalani bisnis haram itu selama 4 bulan."Tersangka ini mengaku sebagai kurir, sekali pengiriman dikasih fee Rp 2 juta. Selama 4 bulan dia berjalan sudah melakukan 8 kali pengiriman," imbuh Kusumo.

Akibatnya, lanjut Kusumo. 6 tersangka ini dijerat Pasal 114 dan 112 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

A Yahya