free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pemuda 28 Tahun Diamankan Polisi

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

22 - Nov - 2022, 00:18

Loading Placeholder
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka. Foto : (Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkoba jenis pil dobel L. Terduga pelaku itu berinisial IAM alias Mamat (28) asal Dusun Pogar, Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. 

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat. "Terduga pelaku diamankan dirumahnya,"ucap Ridwan, Senin (21/11/2022). 

Baca Juga : Hinaan Pada Ibu Negara Iriana Kembali Muncul, Wali Kota Solo Gibran Pasang Badan

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah pria yang bekerja sebagai sopir ini menemukan barang bukti berupa 1 alat bong, 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti juga 2 korek api, 1 ponsel dan 1470 butir pil dobel L.

"Saat anggota kami menemukan barang bukti pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti miliknya,"ungkap Ridwan. 

Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kediri oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut. "Terduga pelaku saat ini dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,"jelasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---