free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemilik Apotek di Tulungagung Minta Pemerintah Juga Tarik Sirup Bahaya dari Toko dan Warung

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

18 - Nov - 2022, 00:41

Placeholder
Hadi Jaya, owner apotek di Tulungagung. (Foto : Anang Basso / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Penarikan dan larangan menjual obat sirup yang diduga mengandung bahan propilen glikol dan etilen glikol (EG)  melebihi ambang batas aman telah dilakukan di semua apotek. Namun,  tindakan ini tidak dilakukan di toko selain apotek yang menjual obat sirup serupa.

Hal ini disampaikan oleh salah satu owner apotek di Kabupaten Tulungagung, Hadi Jaya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga : Cegah Dampak Bencana Meluas, Prmkab Malang Minta Sinergi dengan Balai Besar Brantas

"Kita sebagai pemilik apotek selalu patuh dengan kebijakan. Begitu ada obat sirup dinyatakan ditarik, maka kita stop jual dan dikembalikan ke perusahaannya," kata Hadi.

Diakui Hadi, beberapa obat ditarik dari apotek dan tidak lagi tersedia. Namun, obat sirup yang masih ada di apotek di luar yang sudah dinyatakan ditarik masih ditahan untuk tidak dijual sebelum ada keterangan resmi dari pihak terkait, yakni Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tidak boleh dijual sebelum ada keterangan resmi bahwa sirup itu diperbolehkan kembali digunakan," ujarnya.

Bagi Hadi dan pemilik apotek lain, kesadaran untuk melaksanakan imbauan atau regulasi pemerintah selalu dipatuhi. Namun, disayangkan penjualan obat di luar apotek seperti toko kelontong dan warung  luput dari pengawasan dinas terkait.

"Coba kalau tidak percaya, beli obat sirup yang sudah ditarik dan tidak boleh dijual itu ke toko kelontong. Masih banyak yang menjual. Entah karena tidak paham, tidak dapat informasi atau mungkin memang sengaja tetap menjual karena sudah kadung dibeli dan takut rugi dikarenakan mereka tidak bisa menukar ganti," ungkapnya.

Hadi  pernah menanyakan hal ini ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung. Namun mendapat jawaban bahwa toko kelontong dan warung itu bukan ranah Dinas  kesehatan, tapi ranahnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Jawabannya punya kewenangan masing-masing. Jadi, ini yang seharusnya tidak boleh terjadi," ucapnya.

Baca Juga : Resmi Comeback, Secret Number Rilis MV dengan Dua Tema Berbeda

Meski menyayangkan tidak kompaknya antardinas dalam menyikapi peredaran obat sirup bahaya ini, Hadi yakin informasi yang disampaikan dari berbagai media massa dan sosial ini lebih banyak diketahui oleh publik.

"Saya yakin masyarakat hati-hati membeli obat. Hanya yang kurang update informasi ini yang kasihan jika akhirnya membeli lalu berakibat fatal bagi anaknya yang sakit," ungkapnya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menambah daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran. Paling baru, ada empat obat sirup yang izin edarnya dicabut, sehingga total 73 obat sirup ditarik oleh BPOM.

Obat-obat tersebut ditarik dan dimusnahkan karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Kandungan zat ini diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy