Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ada 21 Terlapor yang Dilayangkan oleh Keluarga Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

16 - Nov - 2022, 06:37

Kuasa hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana (tengah, kemeja putih) usai mendampingi tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan untuk menjalani BAP di Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)
Kuasa hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana (tengah, kemeja putih) usai mendampingi tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan untuk menjalani BAP di Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Sedikitnya ada 21 terlapor yang dilaporkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang. Ke-21 terlapor tersebut di antaranya meliputi pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Liga Indonesia Baru (LIB), hingga oknum polisi yang menembakkan gas air mata ke Stadion Kanjuruhan.

Pernyataan itu ditegaskan oleh kuasa hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana usai mendampingi tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Malang.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan yang Viral di Media Sosial Kini Ditangani Polisi

"Jadi per hari ini kami sudah membuat laporan model B, kita laporannya ada sekitar 21 terlapor. Jadi kita dari Sekber sudah mengupayakan hari ini membuat pelaporan terhadap empat korban," ucap Djoko saat ditemui awak media di Polres Malang, Rabu (16/11/2022).

Ke-21 terlapor tersebut, dijelaskan Djoko, di antaranya meliputi pihak kepolisian yang berjumlah sekitar 15 terlapor, kemudian dari pihak PSSI, LIB, pihak Arema, hingga media yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

"Harapan kami akan ditindaklanjuti oleh pihak penyidik sampai seberapa jauh keterlibatan terlapor dalam tragedi Kanjuruhan ini. Tentunya semua itu nanti mekanismenya akan ditentukan di pengadilan," ungkapnya.

Lebih rinci, sekitar 15 dari 21 terlapor tersebut merupakan pihak kepolisian. Yakni meliputi mantan Kapolres Malang, Kapolda Jawa Timur (Jatim), hingga oknum polisi yang diduga terlibat dalam penembakan gas air mata ke Stadion Kanjuruhan.

"Jadi ada dari mantan Kapolda, Kapolres dan tentunya semua laporan di sini saya tuangkan terkait dengan kejadian Kanjuruhan pada 1 Oktober (2022). Selain itu tentunya juga penembak gas air mata, ini menjadi yang paling utama," tegasnya.

Djoko beranggapan, para penembak gas air mata juga perlu ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena dalam perkara pidana para pelaku wajib atau harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada istilahnya perkara pidana, tapi pelakunya tidak dijadikan tersangka. Terus terang aja ini juga suatu kejanggalan. Tapi Harapan kami dengan laporan ini, kita percaya Polres Malang mampu mewujudkan keadilan semaksimal mungkin," ucapnya.

Baca Juga : Rumah Sedekah NU Beri Apresiasi Driver dan Helper Ambulans se-Malang Raya

Oleh karena itulah, Djoko berharap semua pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan, terutama oknum yang menembakkan gas air mata bisa diadili sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

"Masyarakat Malang keinginannya tidak aneh-aneh, siapapun yang terlibat dalam kejadian Kanjuruhan, yang menembakkan gas air mata itu harus diadili sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Sekedar informasi, sekitar 21 terlapor tersebut di laporkan atas dugaan pasal 338, 340 juncto pasal 55 dan 56. "Pasal yang kita laporkan adalah pasal 338, 340, juncto 55 dan pasal 56. Jadi pasal 55, 56 itu terkait dengan turut sertanya. Nah turut sertanya itu samapi seberapa jauh, itu nanti akan dibuktikan dalam proses penyidikan," ulasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui tim kuasa hukum Aremania Menggugat, telah melayangkan laporkan ke Polres Malang, Senin (14/11/2022).

Dari laporan tersebut, pada Rabu (16/11/2022) para pelapor telah menjalani BAP di Polres Malang. "Jadi semua sudah di BAP. Tadi ada empat korban dari 3 pelapor," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya