JATIMTIMES - Gegara handphone jatuh saat memancing di hari Minggu (13/11/2022), seorang pelajar berinisial AF (14), asal Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, tewas. Kejadian pada pukul 10.00 WIB itu membuat warga di Dusun Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, gempar.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan adanya peristiwa yang mengakibatkan satu korban ini. "Benar, ditemukan pelajar meninggal dunia karena tenggelam di sungai," kata Iptu Anshori.
Baca Juga : Kronologi Terjadinya Bentrok Antar-Desa di Maluku Tenggara Berujung 2 Tewas dan Puluhan Luka
Awalnya, AF berniat mancing di Sungai Coban yang berada di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan. AF diketahui ditinggal ayahnya, TH (46), merantau ke Brunei.
"Korban bersama teman-temannya yang berjumlah 4 orang memancing di Sungai Coban," ujarnya.
Empat orang temannya diketuai bernama, Yoga (13), Sifa (14), Adin (14). Semuanya teman sekampung AF.
"Pada saat memancing, korban mencari tempat sendiri dan tidak bersama dengan teman-temannya," imbuhnya.
Tidak lama kemudian, AF berteriak-teriak, "Woi HP-ku nyemplung, HP-ku nyemplung."
Kemudian oleh saksi bernama Yoga, teriakan AF dijawab: sek to Gung, sek to Gung. tenang ojo kesusu Digoleki disek (sebentar, tenang, dicari dulu).
Baca Juga : Viral Video Seorang Bule Hampir Jatuh ke Kawah Ijen Demi Konten, Netizen: Harusnya Pakai Akal dan Pikiran
Tak sabar, AF menghampiri rekannya dan langsung kembali ke tempat memancing lalu langsung menceburkan diri.
"Setelah beberapa menit kemudian korban bilang tolong-tolong. Kemudian saksi yang bernama Sifa menolong dengan menceburkan diri," ungkapnya.
Mendengar teriakan dari teman-temannya, semua langsung menceburkan diri untuk menyelamatkan AF. Tetapi pada saat dievakuasi ke rumah warga terdekat, AF sudah tidak tertolong lagi.
"Di tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Dan dengan adanya kejadian ini , pihak keluarga menerima dan tidak menuntut baik secara perdata maupun pidana," pungkasnya.