JATIMTIMES - Polres Tulungagung mengeluarkan imbauan dan meminta masyarakat waspada saat memarkir kendaraan bermotornya. Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat rilis kasus 32 pencurian dalam waktu 3 bulan, Kamis (10/11/2022) kemarin.
Pasalnya, komplotan spesialis ini, disebut Eko Hartanto selama tiga bulan beroperasi di Kabupaten Tulungagung tidak di wilayah lainnya. "Berhasil kita ungkap di Tulungagung saja, tidak ada pengakuan yang luar daerah," kata Eko.
Baca Juga : Peringatan HKN ke-58, Kepala Dinkes Tulungagung Ajak Masyarakat Segera Bangkit dan Kembali Hidup Sehat
Imbauan yang disampaikan diantaranya, untuk pusat keramaian dan pertokoan diminta melengkapi area parkir dengan kamera keamanan. "Tolong pasang CCTV, karena jika ada kejadian akan sangat membantu kami dalam proses pengungkapan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rilis yang digelar, Eko mengatakanm 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor di wilayah hukum Polres Tulungagung. "Dasar ungkap adalah 32 laporan polisi yang masuk di polsek jajaran," kata Eko.
Laporan kasus pencurian motor yang masuk ini diantaranya, di wilayah Kalangbret 4, Campurdarat 5, Boyolangu 8, Pakel 3, Bandung 2, Karangrejo 3, Ngantru 1, Kedungwaru 2, Polres 1 dan Gondang 3.
"Pelaku mencari sasaran di parkiran dan bahkan di teras rumah, baik yang sepeda motornya di kunci atau tidak," ujarnya.
Bagi sepeda motor yang terkunci, pelaku yang diketahui berinisial MS (27) dan SB (26) beralamat di Kabupaten Bangkalan ini menggunakan kunci T untuk membandrek agar dapat dibawa kabur.
"Kalau sasaran terkunci, pelaku menggunakan kunci T untuk menghidupkan motor," ungkap Eko.
Dalam operasinya, komplotan berjumlah enam orang ini berbagi tugas. "Ada beberapa peran, mulai dari survei hingga yang eksekutor," imbuhnya.
Saat ini ada empat pelaku yang belum ditangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat orang yang dimaksud MR, RM, DR dan RD yang semuanya beralamat di Kabupaten Bangkalan.
"Jaringan yang masuk ke Tulungagung ini semua berasal dari luar kota atau Bangkalan," jelasnya.
Baca Juga : Pohon Tumbang Renggut Nyawa Seorang Ayah di Malang saat Antar Anak Kerja
Komplotan curanmor ini juga tergolong sadis jika aksinya diketahui warga. Pasalnya, para pelaku sering mengancam dengan menggunakan sajam dan juga senjata api (Senpi) jika terdesak warga.
"Empat pelaku sudah kita identifikasi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan barang bukti lainnya masuk dalam daftar pencarian barang (DPB)," paparnya.
Selain itu, dalam aksinya komplotan ini hanya butuh waktu tiga bulan untuk mengambil 32 motor ini. Disebut Eko, penangkapan MS atas laporan pencurian di Sidorejo, Kecamatan Kauman.
"Atas LP dengan TKP di Kauman dan dikembangkan maka dua pelaku ini berhasil kita tangkap," tambahnya.
Pelaku ditangkap di rumah indekost yang berada di pantai Bancaran, Bangkalan. "Pelaku sudah mengakui aksinya. Kita akan terus kejar empat tersangka yang lain,"
Atas perbuatan, pelaku yang statusnya sudah naik ke tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.