JATIMTIMES- Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pahlawan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari 5 ketua RT/RW di wilayah Kabupaten Blitar.
Santunan diberikan langsung oleh Bupati Blitar Rini Syarifah yang didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian.
Baca Juga : Gelar KLB, Askot PSSI Kota Malang Miliki Ketua Baru
Untuk diketahui, seluruh ketua RT dan RW di wilayah kabupaten Blitar sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Sebagai peserta BPJAMSOSTEK, mereka mendapatkan 2 program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Mengikutsertakan para ketua RT/RW pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan inisiasi dari Bupati Blitar Rini Syarifah. Menurut Mak Rini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk menghindari risiko-risiko sosial atau setidaknya dapat mengurangi beban yang timbul akibat risiko pekerjaan.
Pemkab Blitar sangat mendukung program BPJAMSOSTEK. Sebab, dengan tercover program BPJAMSOSTEK, pekerja akan lebih tenang dalam bekerja, nyaman, aman dan lebih sejahtera.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Blitar, Hendra Elvian. Dengan kehadiran BPJAMSOSTEK, Hendra berharap tidak ada rasa kekhawatiran atas resiko-resiko pekerjaan yang dihadapi seluruh pekerja. Karena BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan kepada mereka, sehingga pekerja dapat bekerja dengan nyaman dan lebih maksimal.
“Santunan ini merupakan salah satu bukti nyata hadirnya negara untuk melindungi seluruh masyarakat khususnya masyarakat pekerja. Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada seluruh elemen pekerja. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, kami berharap seluruh pekerja dapat bekerja dengan nyaman tanpa khawatir akan risiko pekerjaan yang mungkin menimpa mereka,” ungkap Hendra.
Baca Juga : Jambore PR Indonesia 2022, FIFGROUP Raih 2 Penghargaan Sekaligus
Hendra menjelaskan, dua perlindungan yang dimiliki oleh ketua RT/RW salah satunya Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan bagi tenaga kerja mulai perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, di tempat kerja hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Manfaat yang akan diterima peserta berupa pengobatan tanpa batasan maksimal sesuai indikasi medis hingga bantuan uang tunai pengganti upah.
“Sementara untuk manfaat Jaminan Kematian, berupa uang tunai sebesar Rp 42 juta yang akan diterima oleh ahli waris tenaga kerja yang terdaftar. Serta dua anak tenaga kerja akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi,” pungkasnya.