free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KPU Surabaya Buka Lowongan 155 PPK dan 459 PPS, Daftar Online Lewat Siakba

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Nov - 2022, 18:49

Placeholder
Komisioner KPU Surabaya, Subairi

JATIMTIMES- Persiapan Pemilu tahun 2024 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Saat ini, KPU Surabaya siap menjaring Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner KPU Surabaya, Subairi menyebut bahwa kebutuhan PPK di Surabaya sebanyak lima orang di kecamatan. Surabaya sendiri memiliki 31 kecamatan. Sehingga butuh sebanyak 155 PPK se-Surabaya.

Baca Juga : Salah Satu Pelaku Video Syur Kebaya Merah Rupanya Pasien Rawat Jalan RSJ Menur Surabaya

Kemudian untuk PPS, Bairi, sapaan karibnya, menyampaikan butuh tiga orang untuk setiap kelurahan. Jumlah kelurahan di Surabaya ada sebanyak 153 kelurahan. Sehingga, kebutuhan PPS sebanyak 459 orang.

"Nanti juga kita butuh Pantarli ya, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, masing-masing PPS satu orang dan juga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setiap KPPS tujuh orang," ujarnya.

Melihat kebutuhan tersebut, Bairi mengakui jika Pemilu 2024 mendatang memang butuh Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak. Maka dari itu, dia mengajak masyarakat khususnya warga Surabaya untuk terlibat dalam Pemilu 2024 dengan mendaftar sebagai panitia.

"Cukup banyak SDM yang kita butuhkan, sehingga masyarakat Kota Surabaya kita persilakan menyiapkan diri. Segera melihat, mengikuti website KPU Surabaya," kata dia.

Nah, bagi yang pengin mendaftar PPK maupun PPS, dapat melakukannya secara daring alias online.

"Nantinya akan dilakukan secara online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau Siakba," ucap Bairi.

Baca Juga : Sejarah Ditetapkannya Peringatan Hari Pahlawan 10 November

Para pendaftar dapat melihat dan memenuhi syaratnya dengan mengakses laman siakba.kpu.id.

"Nanti kita ngisi formulir apa saja kita butuhkan sudah ada formulirnya. Intinya dengan Siakba nanti kita tertib efektif dan efisien," tegasnya.

"Tidak ada lagi penumpukan dokumen ataupun antrean-antrean tinggal kita klik aplikasi Siakba itu. Semuanya akan terfasilitasi pelayanan. Tentunya itu mempermudah para pendaftar, masyarakat Kota Surabaya," pungkas Bairi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri