free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PPKM Kembali Diterapkan, Begini Aturan WFO, Sekolah dan Juga Nge-Mall yang Harus Dipatuhi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Nov - 2022, 17:45

Placeholder
Aturan terbaru PPKM Level 1 Indonesia. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan Inmendag Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai 8 November sampai 5 Desember 2022.

Kasus harian COVID-19 terus meningkat dan melampaui 5 ribu pasien per hari. Untuk itu PPKM kembali diterapkan di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Ingin Meninggal Husnul Khatimah? Perhatikan Hal Ini

Penyampaian informasi perpanjangan PPKM itu disampaikan oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal pada Selasa (8/11/2022) kemarin.

Peningkatan kasus COVID-19 ini bersamaan dengan munculnya subvarian Omicron XBB. 

Meski bersamaan dengan kemunculan virus baru, namun pakar kesehatan meyakini bahwa kasus COVID-19 meningkat lantaran rendahnya protokol kesehatan.

Untuk itu, Safrizal mengimbau pada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan serta selalu waspada pada peningkatan COVID-19.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," kata Safrizal.

Adapun aturan dalam masa PPKM ini, pemerintah membuat beberapa aturan layaknya PPKM di 2021 lalu.

Untuk aturan sekolah, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, untuk Work From Office (WFO), diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar kerja.

Lalu, untuk supermarket hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan untuk beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen.

Bagi supermarket dan hypermarket diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena kesehatan.

Baca Juga : Gus Ma'mun: Siapapun yang Jadi Ketua PCNU Kabupaten Kediri Harus Punya Kesadaran Membangun NU Bersama

Sedangkan untuk aturan penjual dan membeli makanan, diterapkan aturan yang hampir sama dengan PPKM pada tahun 2021 lalu. Yakni;

Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.

Untuk tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.

Sedangkan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 100 persen. Namun, hal itu harus mempertimbangkan beberapa hal seperti anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, serta vaksin pengunjung harus lengkap dan wajib aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, untuk Bioskop diperizinkan 100 persen untuk kategori hijadu diPeduliLindungi. Selain itu, anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, serta pengunjung diperbolehkan makan ditempat 100 persen.

Kemudian, untuk tempat Gym diizinkan buka dengan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas pengunjung 100 persen.

Yang terakhir untuk resepsi pernikahan tetap diperbolehkan dengan catatan hijau pada aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitascl 100 persen.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni