JATIMTIMES- Begini jadinya jika nekat membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang jelas. Seorang pria berinisial LA warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa (1/11/2022).
Pria berusia 18 tahun itu diringkus jajaran kepolisian Unit Opsnal Reskrim Polres Malang, lantaran diduga kuat menjadi penadah sepeda motor hasil curian.
Baca Juga : Sukses Gelar Pelatihan Kerja Gelombang Pertama, Pemkot Mojokerto Kembali Gelar Pelatihan Kerja Gelombang Dua
"Sepeda motor yang dibeli oleh tersangka merupakan sepeda motor Honda Beat milik korban yang dilaporkan hilang," kata Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik kepada Jatim Times.
Taufik menuturkan, korban yang melaporkan aksi pencurian adalah seorang pria yang berinisial W. Korban yang kini berusia 47 tahun itu merupakan warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
"Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor pada hari Minggu (16/10/2022) lalu," imbuh Taufik.
Diperoleh keterangan, sesaat sebelum menjadi korban pencurian, W sedang membersihkan ikan di sungai. Lokasinya ada di jalan dekat Sungai Kali Biru Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Sesaat setelah membersihkan ikan, korban kemudian beranjak dari sungai dan menuju ke tempat memarkirkan sepeda motor miliknya. Namun setibanya di lokasi parkiran, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula.
Sadar jika telah menjadi korban pencurian, kejadian itupun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Di sisi lain, jajaran kepolisian Polres Malang yang mengetahui adanya laporan pencurian, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapat keterangan jika sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada tersangka LA. Berangkat dari penyelidikan tersebut, petugas kepolisian akhirnya mengamankan tersangka yang bertindak sebagai penadah hasil curian.
Baca Juga : Manfaatkan Lahan Hutan, Mas Dhito Kembangkan Agroforestry dan Pariwisata Terpadu
"Jadi tersangka yang bertindak sebagai penadah hasil curian sudah kami amankan, ya si LA ini. Sedangkan pelaku pencurian saat ini masih dalam proses lidik," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika sepeda motor yang dia beli rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun belum lama setelah memiliki sepeda motor jenis Beat tersebut, pelaku sudah keburu ditangkap polisi karena menjadi penadah motor hasil curian.
"Dari pengakuan tersangka LA, awalnya sepeda motor itu dia beli dari seseorang melalui grup jual beli di media sosial (medsos) Facebook. Pengakuannya baru dipakai oleh tersangka selama beberapa hari, sebelum akhirnya kami tangkap karena kasus penadahan barang hasil curian," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. Sedangkan ancamannya adalah maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Tersangka ini tau jika motor yang dibelinya merupakan sepeda motor hasil curian. Bahkan tersangka juga mengetahui jika kendaraan yang dibelinya tidak dilengkapi STNK maupun BPKB. Sehingga kami meyakini jika yang bersangkutan merupakan seorang penadah,” tukasnya.