free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Aksi Damai Aremania dan Arek Malang, Ini 7 Tuntutan ke Kejari Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

01 - Nov - 2022, 21:49

Placeholder
Aksi damai Aremania dan Arek Malang di Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (1/11/2022).

JATIMTIMES - Aksi Aremania dan Arek Malang di Kejaksaan Negeri Kota Batu berjalan damai, dan kondusif, Selasa (1/11/2022). Ada 7 tuntutan yang disampaikan kepada Kejari Kota Batu.

Tujuh tuntutan itu dibacakan oleh tim advokasi Aremania Djoko Tritjahjana di hadapan Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito dan peserta aksi damai.

Berikut 7 tuntutan tersebut:

Baca Juga : Jaksa Bojonegoro Tersangka Sodomi Pelajar Pria Diserahkan ke Kejari Jombang

1. Meminta kejaksaan untuk bersikap adil, transparan, akuntabel dan profesional dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.

2. Meninta kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung, untuk mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi, dan cara-cara kotor lainnya dari pihak-pihak yang bertujuan dan menginginkan agar tidak objektif dan profesional, sehingga cenderung bertujuan untuk mengkaburkan fakta-fakta lapangan dan fakta hukum hanya demi kepentingan individu, kelompok maupun golongan tertentu saja.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim agar tidak P21 dikarenakan belum ada tersangka penembak gas air mata dan “dalang”-nya sebagai penyebab utama jatuhnya korban tragedi Stadion Kanjuruhan sehingga tidak sesuai fakta lapangan dan fakta hukum yang ada.

4. Meminta kejaksaan agar memasukkan Pasal 338 dan 340 KUHP atas nama keadilan dalam penegakan hukum kasus tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga : Lirik "Balik-balikkan Berkas, Balikkan Berkas Sekarang Juga" Iringi Long March Aremania di Kota Batu

5. Meminta dan memohon kepada kejaksaan agar bisa dan dapat menangkap dan mengadili seluruh pihak yang secara langsung maupun tidak langsung bertindak dan membuat jatuhnya korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka-luka, baik fisik maupun psikis, dalam tragedi kelam Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022, untuk diadili seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

6. Menyerukan kepada seluruh penegak hukum dan rakyat Indonesia agar menjadikan huk um sebagai panglima di Nusantara ini.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy