JATIMTIMES - Akhirnya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi dibuka. Bagi Anda yang hendak melamar silakan mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
Kepala biro humas, hukum dan kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan laman SSCASN bisa mulai diakses mulai Senin (31/10/2022).
Baca Juga : Desa di Gresik Ini Terapkan Layanan Surat Menyurat Berbasis Digitalisasi
"Sudah bisa (diakses) mulai pukul 16.00 WIB," ungkap Satya, dilansir kontan.
Jadwal seleksi ASN - PPPK guru sendiri telah disetujui oleh Kemenpan RB mulai Senin (31/10/2022). Ini merevisi jadwal yang sebelumnya pernah diumumkan oleh Kemendikbud Ristek. Berikut ini jadwal seleksinya.
1. Pengumuman Seleksi pada 31 Oktober 2022
2. Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022
3. Seleksi Administrasi (untuk P2, P3, dan P. Umum) mulai 31 Oktober sampai 15 November 2022.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P2, P3, dan P. Umum) mulai 16-17 November 2022.
5. Masa Sanggah Administrasi mulai 18-20 November 2022.
6. Jawab Sanggah Administrasi mulai 21-24 November 2022.
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah pada 26 November 2022.
8. Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3) mulai 27 - 28 November 2022.
9. Penilaian Kesesuaian Oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) mulai 29 November - 3 Desember.
10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3) mulai 3 sampai 13 Desember 2022.
11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk P.Umum) mulai 14 Desember - 18 Desember 2022.
12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk P. Umum) mulai 13 Desember -15 Januari 2023.
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk P.Umum) mulai 16-21 Januari 2023.
14. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk P. Umum) 21 Januari 2023 - sampai 1 Februari 2023.
15. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan P. Umum) mulai 2-3 Februari 2023
16. Masa Sanggah Seleksi Kompetensi mulai 4-6 Februari 2023
17. Jawab Sanggah Seleksi Kompetensi mulai 7 - 13 Februari 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Masa Sanggah pada 20-21 Februari 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK pada 22 Februari - 13 Maret 2023
20. Usul Penetapan NI PPPK pada 7- 31 Maret 2023
Sebelum mendaftar, pahami dulu ketentuan persyaratan yang ditentukan untuk melamar Guru ASN PPPK 2022. Berikut ini rincian syarat dan berkas yang harus disiapkan.
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Baca Juga : Resmi, Mantan Ketum IPNU Pimpin Gerakan Pemuda Ka'bah Jatim
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara berkas yang harus disiapkan adalah berikut ini.
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Siapa saja yang bisa mendaftar ASN-PPPK? Berikut ini rincian kategori pelamar yang diperbolehkan melamar.
● Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
● Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
● Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
● Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.