free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tilang Manual Dilarang, Polri Siagakan 1.130 Kamera Tilang Elektronik

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

24 - Oct - 2022, 02:22

Placeholder
ETLE mobile (Foto : ANTARA/Aprillio Akbar)

JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan  larangan melakukan tilang manual.

 Terkait hal itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa instruksi kapolri tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas.

Baca Juga : Jelang Kongres Pemilihan Ketua Askot PSSI Kota Batu, Punjul Mendadak Mundur dari Pencalonan

"Dua perinsip penegakan hukum aturan berlalu lintas tersebut meliputi projustitia dan nonyustisial," ucap Aan di gedung NTMC Polri, sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Dijelaskan Aan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan cara penyelesaian projustitia tersebut adalah dengan cara menindak para pelanggar lalu lintas. Yakni mulai dari ditindak, ditilang, diproses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan hingga pembayaran denda.

Sedangkan jika merujuk pada atensi kapolri, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas lebih diutamakan untuk ditindak secara nonyustisial. Yakni anggota polisi yang melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas tidak perlu sampai meneruskan ke pengadilan.

"Jadi, cukup dengan memberikan edukasi dan teguran. Sehingga diharapkan sudah bisa memberikan efek jera kepada para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas," ungkap Aan.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, guna menindaklanjuti adanya surat telegram (ST) kapolri yang merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo tersebut, selain akan mengedepankan penindakan secara nonyustisial, Polantas Polri juga akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum berbasis IT, sesuai dengan program kapolri. Kami juga sudah menerapkan ETLE di seluruh Indonesia," kata Aan.

Sejauh ini, di Indonesia telah ada ETLE yang terbagi menjadi tiga kategori. Yakni ETLE berbasis kamera statis, kamera mobile berbasis hand held, hingga ETLE berbasis mobile menggunakan mobil.

"Saat ini sudah ada lebih dari 280 kamera statis. Kemudian juga ada lebih dari 800 kamera mobile yang berbasis hand held. Kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,” terang Aan.

Sementara itu, sebagaimana yang telah diberitakan, wilayah hukum Polres Malang juga telah menerapkan ETLE atau tilang elektronik. Selain kamera mobile berbasis hand held dan ETLE berbasis mobile menggunakan mobil, ETLE berbasis kamera statis juga sudah disiagakan di beberapa titik yang ada di Kabupaten Malang. Salah satunya di simpang Kepanjen.

Baca Juga : Baru Dilaunching, Terjadi Insiden Anak Jatuh di Eskalator Citiplaza Bondowoso 

Terpisah, Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung memaparkan, sesuai dengan arahan kapolri, saat ini jajaran satlantas telah menjalankan latroli simpatik. Sasaran yang akan diberikan edukasi adalah para pelanggar lalu lintas, meliputi pengendara sepeda motor maupun pengemudi roda 4 atau lebih.

"Betul, saat ini jajaran Satlantas Polres Malang sudah melangsungkan agenda patroli simpatik," kata Agnis.

Selain menyasar para pengguna jalan, lanjut Agnis, serangkaian agenda simpatik ini juga menyasar sekolah maupun pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kabupaten Malang.

"Dari satlantas telah dilaksanakan kegiatan simpatik. Di antaranya berupa dikmas (lendidikan masyarakat) lantas ke sekolah-sekolah dan pondok-pondok secara langsung dan tatap muka," imbuhnya.

Selain menyasar kalangan pelajar, giat simpatik Satlantas Polres Malang juga menyasar masyarakat umum. Khsuusnya para pengguna jalan. Wujudnya, sosialisasi penyampaian tertib berlalu lintas melalui media mainstream maupun media sosial (medsos).

"Kami juga aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik," tukas Agnis.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy