JATIMTIMES - Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo bakal menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (17/10/2022). Jelang sidangnya itu ternyata kondisi Putri sedang tidak baik-baik saja.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Putri yakni Febri Diansyah pada Minggu (16/10/2022). Febri mengungkapkan kondisi kliennya tersebut. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September lalu, Putri mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius.
Baca Juga : Banjir Lahar Hujan Semeru, Tutup Akses Lumajang-Malang
“Kami sudah sampaikan sebelumnya, Ibu Putri sebenarnya rela ditahan. Namun perlu diingat juga kondisi psikis seperti tertuang di laporan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022 lalu,” ucap Febri.
“Kondisi psikologis Putri Candrawathi yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan,” imbuh Febri.
Meski demikian, Febri bersama tim pengacara belum bertemu lagi di Rutan Kejaksaan. Febri mengaku pihaknya khawatir dengan kondisi Putri. Apalagi Putri mengalami gangguan psikologi dengan diagnosis depresi berdasarkan pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan.
“Kami khawatir dengan kondisi apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan disebut Ibu Putri memiliki gangguan psikologi sesuai dengan diagnosis depresi," terang Febri.
Baca Juga : Korban Terdampak Banjir Sitiarjo Kembali Bertambah, Hingga Kini Ada 1.448 Jiwa
Sedang Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal digelar mulai Senin. Sidang Sambo dkk akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB-selesai.
Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama-sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk.