free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Begini Cara Unik Satlantas Polres Jember Beri Edukasi Kamseltibcar Buat Pengendara

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Oct - 2022, 20:08

Loading Placeholder
Ipra Robert SH Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember saat memberikan hadiah coklat kepada anak-anak yang mengenakan helm (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Operasi Zebra 2022 yang berlangsung sejak 3 hinga 16 Oktober 2022 mendatang, tidak hanya memberi tindakan tilang dan teguran kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas.

Namun, edukasi juga diberikan petugas ketika melihat pengendara dengan cara memberikan ‘reward’ atau hadiah kepada pengendara yang tertib.

Baca Juga : Tabrak Tronton Parkir Lalu Oleng, Pelajar di Tulungagung Ini Tewas Nyungsep di Bawah Truk Box

Hal ini yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Jember saat menjalankan operasi Zebra 2022 di simpang 4 Mastrip Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Jember pada Jumat (14/10/2022).

Terlebih kawasan simpang 4 Mastrip merupakan kawasan kampus yang kebanyakan pengendaranya adalah mahasiswa alias warga yang berpendidikan tinggi.

Seperti yang dilakukan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember Ipda Robert SH, terhadap ibu-ibu yang mengendarai sepeda motornya dengan membonceng 2 putranya. Ibu yang mengendarai sepeda motor Matic dengan nopol L 6443 HR juga melengkapi kedua putranya dengan mengenakan helm.

“Kami melakukan operasi Zebra 2022 untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, tindakan yang kami berikan berupa tilang dan juga terguran, namun kami juga tidak menutup mata, ketika ada pengendara yang bersama anak sekolah tapi tertib berkendara, untuk memberikan reward alias hadiah kepada anaknya yang tertib berkendara,” ujar Robert.

Meski hadiah yang diberikan tidak seberapa karena memang hanya makanan coklat, tetapi hadiah kecil yang diberikan kepada anak-anak ini diharapkan bisa memberi edukasi kepada anak-anak sekolah lainnya.

“Tujuan kami memberikan hadiah coklat kepada anak-anak yang tertib berkendara, sebagai bentuk edukasi, setidaknya anak-anak yang tertib berlalu lintas dan mendapatkan hadiah, akan sedikit banyak bercerita kepada teman-temannya, sehingga ada edukasi ketok tular dari momen-moment seperti ini,” ujar Robert.

Robert juga berharap, Operasi Zebra 2022 yang digelar di kawasan kampus ini juga bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat atau pengendara lain untuk tertib berlalu lintas, sebab kecelakaan pengendara berawal dari ketidakpatuhan pengendara dalam menerapkan Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan dan kelancaran) berlalu lintas. 

"Kami berharap kepada pengendara motor, untuk lebih berhati-hati lagi dan saling menghormati dengan pengguna jalan lainnya," harapnya.

Seperti diketahui, Jajaran Polantas di seluruh Indonesia saat ini menggiatkan gelar Operasi Zebra 2022, ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas saat menjalankan operasinya, terutama pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti tidak mengenakan helm bagi pengendara roda 2 maupun sabuk bagi pengendara roda 4.

Juga terhadap kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti tidak laik jalan, berkendara dengan kecepatan tinggi melebihi batas maksimum, menggunakan handphone saat berkendara serta pengemudi yang tidak memiliki SIM maupun kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Baca Juga : Tim PKM Unikama Dorong Pengembangan Kecakapan Hidup SDM Panti Asuhan Melalui Entrepreneurship

“Tindakan yang kami ambil adalah penilangan bagi pengendara yang melanggar. Penilangan ini nanti tentu akan berupa denda yang dibayarkan kepada negara, dengan nominal denda bervariasi tergantung dari tingkat pelanggarannya, dan ini sudah diatur dalam UU lalu lintas,” jelas Kanit Turjawali Polres Jember ini.

Untuk pelanggaran melawan arus, pengendara akan dijerat dengan pasal 287 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, dengan denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu. Begitu juga dengan pengemudi yang mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, akan dijerat dengan pasal 293 UU nomor 22 tentang lalu lintas serta akan dikenakan sanksi atau denda Rp. 750 ribu.

Begitu juga dengan denda bagi pengendara yang tidak mengenakan helm akan dijerat dengan pasal 291 UU lalu lintas, sanksi dan dedanya yang dibebankan kepada pengendara maksimal Rp. 250 ribu, begitu juga dengan pengendara roda 4 yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sementara Fifin, salah satu pengendara yang terkena tilang, saat ditemui wartawan di lokasi operasi Zebra menyatakan, bahwa dirinya tidak tahu kalau ada operasi di kawasan kampus. Ia yang tidak mengenakan helm ini pun harus rela menerima surat ‘cinta’ berupa surat tilang dari petugas yang menindaknya.

“Ya eman juga uang 250 ribu dibuat bayar tilang mas, kalau ngerti ada operasi ini tadi ya mending uang segitu saya buat beli helm ada sisanya, tapi ya gimana lagi, mungkin pas apes saja,” ujar Fifin mahasiswa Unej yang ikut terkena razia.

Hal yang sama juga disampaikan Basid Mahasiswa Politeknik Negeri Jember, ia berkendara tertib mengatakan, bahwa penindakan yang dilakukan petugas saat menggelar operasi Zebra merupakan hal wajar.

Ia sendiri saat ini lebih sering mengenakan helm saat berkendara, hal ini selain untuk keselamatan dirinya, ia juga merasa trauma saat pernah tiba-tiba mendapat surat tilang elektronik.

“Kalau saya pakai helm ini selain untuk keselamatan, juga trauma mas, dulu pernah gak pakai helm saat mau makan di warung, eh dapat 2 hari dapat surat tilang yang dikirim lewat pos, padahal warung dengan tempatnya kos hanya berbatasan jalan raya, pas nyebrang itu kena foto, makanya sekarang saya selalu pakai helm,” ujar Basid. (*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---