free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

WNI Pakai Paspor Tanpa Tanda Tangan, Bakal Ditolak di 4 Negara Eropa Ini

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Oct - 2022, 18:44

Placeholder
Paspor Indonesia. (Foto: Pinterest)

JATIMTIMES - Bagi kalian Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berlibur ke Eropa dan masih memiliki paspor lama perlu memperbaruinya. Sebab beberapa negara di Eropa bakalan menolak paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.

Karena itu bagi WNI yang masih memiliki paspor lama diimbau untuk segera meminta pengesahan dari kedutaan besar setempat. Ada 4 negara di Eropa yang bakal menolak, di antaranya:

1. Jerman 

2. Belanda

3. Belgia

4. Luksemburg

Bagi negara Jerman tidak mengizinkan masuk WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan, kecuali mereka yang memiliki visa. Sehingga pihak imigrasi kemudian mengeluarkan aturan baru agar seluruh kepala kantor imigrasi di Indonesia mengakomodasi permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan.

Demikian pula bagi negara Belgia dan Luksemburg hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia. Hal tersebut terhitung sejak 10 Oktober, sesuai dengan pernyataan resmi laman Kedutaan Besar Belanda. 

Baca Juga : 238 Atlet dari 13 Negara akan Ikuti Mansion Sports Malang Indonesia International Challenge 2022

Mereka mengimbau pemohon yang tak memegang paspor berisi tanda tangan agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober. Pengajuan visa dapat disetujui jika paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan.

Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang sudah diajukan masih akan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober. Selebihnya, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang bakal ditolak.

“Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun,” tulis Kedutaan Besar Belanda.

“Jika Anda sudah berada di Belanda, anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda,” tambah pernyataan tersebut.


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri