JATIMTIMES - Bagi kalian Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berlibur ke Eropa dan masih memiliki paspor lama perlu memperbaruinya. Sebab beberapa negara di Eropa bakalan menolak paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.
Karena itu bagi WNI yang masih memiliki paspor lama diimbau untuk segera meminta pengesahan dari kedutaan besar setempat. Ada 4 negara di Eropa yang bakal menolak, di antaranya:
1. Jerman
2. Belanda
3. Belgia
4. Luksemburg
Bagi negara Jerman tidak mengizinkan masuk WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan, kecuali mereka yang memiliki visa. Sehingga pihak imigrasi kemudian mengeluarkan aturan baru agar seluruh kepala kantor imigrasi di Indonesia mengakomodasi permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan.
Demikian pula bagi negara Belgia dan Luksemburg hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia. Hal tersebut terhitung sejak 10 Oktober, sesuai dengan pernyataan resmi laman Kedutaan Besar Belanda.
Baca Juga : 238 Atlet dari 13 Negara akan Ikuti Mansion Sports Malang Indonesia International Challenge 2022
Mereka mengimbau pemohon yang tak memegang paspor berisi tanda tangan agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober. Pengajuan visa dapat disetujui jika paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan.
Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang sudah diajukan masih akan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober. Selebihnya, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang bakal ditolak.
“Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun,” tulis Kedutaan Besar Belanda.
“Jika Anda sudah berada di Belanda, anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda,” tambah pernyataan tersebut.