JATIMTIMES - Salah satu dari komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus jajaran kepolisian Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Gedangan.
Pelaku diringkus petugas kepolisian lantaran kedapatan melancarkan aksi pencurian sejumlah uang di loket wisata Pantai Bengkung, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna, Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terkait Perubahan APBD 2022
Salah satu dari dua pelaku komplotan pencurian yang berhasil diringkus petugas kepolisian tersebut diketahui berinisial S warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Sedangkan seorang pelaku lainnya yang sementara ini masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui berinisial N.
"Kedua pelaku merupakan target kami pada Ops Sikat Semeru 2022. Saat ini satu orang tersangka sudah berhasil kami tangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menerangkan, pelaku S diamankan petugas di kediamannya yang ada di Kecamatan Gedangan pada Rabu (28/9/2022) tengah malam.
"Ketika kami lakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Saat itu (ketika diamankan) pelaku sedang beristirahat di dalam rumahnya," jelasnya.
Diperoleh keterangan, pelaku S dan N diketahui melancarkan aksi pencurian dengan cara perampasan tersebut, terjadi pada Minggu (3/7/2021) lalu. Yakni sekitar pukul 11.13 WIB.
"Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyerobot masuk ke dalam loket wisata, sebelum akhirnya mengambil uang secara paksa kepada petugas loket wisata," ulasnya.
Baca Juga : Nama Devina Karina Terseret di Kisruh Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi dari beberapa saksi, sebelum terjadi aksi perampasan, kedua pelaku diketahui mendatangi loket wisata dengan berboncengan menggunakan satu unit kendaraan sepeda motor.
"Pada kesempatan pertama kedua pelaku meminta uang kepada petugas loket. Namun kemudian pergi meninggalkan lokasi karena tidak dikasih oleh petugas loket," paparnya.
Tidak berselang lama, kedua pelaku kembali mendatangi lokasi kejadian. Namun dengan mengendarai dua unit sepeda motor. "Saat itu pelaku S berperan mengawasi lokasi di sekitar loket. Sedangkan rekannya yaitu N berperan mengambil uang di loket wisata sejumlah Rp. 1,5 juta," terang Donny.
Selain mengamankan S, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti yang turut diamankan petugas dari pria 40 tahun itu diantaranya meliputi uang tunai senilai Rp 70 ribu yang diduga merupakan sisa dari hasil perampasan, satu setengah bendel tiket wisata, dan satu unit sepeda motor.
"Akibat perbuatannya, S kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tukasnya.