free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Seorang Polisi Dilaporkan Perkosa Anak Tiri hingga Paksa Minum Obat-obatan Terlarang

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

30 - Sep - 2022, 19:35

Placeholder
Seorang ayah sekaligus anggota kepolisian tega perkosa anak tirinya hingga berulang kali dan paksa untuk meminum obat-obatan (foto dari internet)

JATIMTIMES - Diduga seorang polisi perkosa anak tiri selama bertahun-tahun. Selain diduga memperkosa anak tiri, oknum tersebut juga menyuruh anak tirinya meminum obat-obatan, tonton video porno hingga saksikan ayahnya bersetubuh dengan asisten rumah tangganya sendiri.

Kasus tersebut diduga terjadi di wilayah Cirebon. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian itu dilakukan terduga terhadap korban yang kini berusia 11 tahun sejak usia 9 tahun. 

Baca Juga : Disney Siapkan 7 Film Terbaru, Ada Snow White hingga Peter Pan 

 

Akibat aksi bejatnya itu, polisi tersebut diancam dengan hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Kapolda Jawa Barat yang merupakan atasan tersangka, sudah mendatangi korban dan ibu korban untuk meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut. Selain itu, Kapolda Jawa Barat juga berjanji akan memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aksi bejat oknum polisi tersebut diketahui usai sang ibu mengadu kepada Hotman Paris 911. HOTMAN 911 adalah sebuah program konsultasi hukum gratis bagi para pencari keadilan khususnya buat masyarakat ekonomi lemah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya