free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ulah Oknum Perhutani, Petani Porang Gresik Tak Bisa Panen

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

14 - Sep - 2022, 18:28

Placeholder
Solahudin menujukan porang yang sebentar lagi sudah waktunya panen, Selasa (13/9/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Petani porang di Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik benar-benar resah. Mereka tidak bisa panen karena izin pengelolaan lahan Hutan Panceng tak kunjung keluar. Padahal, kelompok petani porang mengaku sudah membayar sejumlah uang ke Perhutani untuk menyewa lahan tersebut. Itu terjadi tiga tahun lalu. 

Saat itu, kelompok tani dijanjikan oleh Oknum BKPH Kranji yang membawahi KPH Panceng mendapatkan izin pengelolaan lahan. Hingga tahun ketiga perjanjian kerjasama antara LMDH dan Perhutani belum ada. Padahal, di lokasi penanaman porang terdapat plakat demplot lahan yang dikeluarkan langsung oleh RPH Panceng.

Baca Juga : Hindari, Allah SWT Melaknat 3 Pekerjaan Ini

"Saat itu kami yakin kalau sudah dapat izin pengelolaan lahan hutan ini," kata Solahudin, salah satu petani porang asal Desa Wotan, Selasa (13/9/2022).

Awalnya, dirinya tidak mengetahui lahan yang disewa 4 hektare itu ternyata belum memiliki izin. Dia baru sadar ternyata dibohongi oleh oknum perhutani. "Tahunya waktu kami ingin membuat tempat penyimpanan porang, kami ditegur oleh Perhutani. Katanya kami belum punya perjanjian kerjasama. Jadi kami baru tahu," ujarnya.

Solahudin mengaku, tahun pertama dia sudah membayar Rp 8 Juta di BKPH Kranji dan diterima oknum petugas berinsial PJ. Bahkan, diantar langsung oleh ST, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng, saat itu.

Tak hanya pembayaran tahun pertama, oknum di Perhutani itu diduga meminta uang ke petani dengan dalih pembayaran pajak, pindahan rumah hingga alasan yang tak masuk akal lainnya.

"Kami sudah membayar dari hasil urunan sesama petani porang. Malah katanya belum izin kan aneh sekali. Kami selama ini tidak tahu karena sudah ada papan dari banner bertuliskan demplot Porang," ujarnya.

Solahudin berharap permasalahan ini dapat selesai karena petani sangat dirugikan. Apalagi, porang yang ditanam di hutan waktunya panen. Mereka pun meminta ada solusi terbaik.

"Kalau tidak ada solusi, kami akan melakukan demo protes. Ternyata tak hanya petani porang, petani lain di sekitar hutan juga banyak yang jadi korban," imbuhnya.

Solahudin mengaku, izin demplot saat itu dilakukan langsung oleh Ketua Petani Porang Wotan, Dika. Petani sempat mengajukan PKS, namun dipersulit. "Sempat mau mengajukan PKS lewat oknum (Kepala RPH Panceng yang lama), tapi tidak dilanjutkan karena dipersulit," ungkapnya.

Saat ini, porang yang ditanam sudah waktunya panen. Namun karena tidak memiliki izin, sehingga tak bisa dipanen. Petani pun merasa rugi. "Kan awalnya kami mau buat tempat penyimpanan porang, lalu kami dilaporkan karena menyalahgunakan lahan hutan," pungkasnya.

Baca Juga : Kakek Pikun di Tulungagung Ditemukan Tewas di Kolam Gurami, Tongkat Jadi Petunjuk

Kini warga sekitar Hutan Panceng Gresik di Desa Wotan menuntut pengelolaan hutan ke Perhutani Tuban. Melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Makmur, warga dan petani meminta adanya transparansi pengelolaan lahan hutan Panceng yang sudah menjadi hak LMDH.

"Selama ini, jarang komunikasi dengan kami, seakan akan ada yang ditutupi. Apalagi Mantri (Kepala RPH Panceng) yang dulu. Kalau yang baru ini bagus komunikasinya," kata Ketua LMDH Sumber Makmur, Shomadi, Selasa (13/9/2022).

Shomadi menjelaskan, pada tahun 2013 dia mendapat SK menjadi Ketua LMDH bersama 30 orang anggota lainya. LMDH memiliki hak pengelolaan 224,40 hektare lahan di hutan. Faktanya, lahan tersebut diketahui disewakan secara ilegal. Bahkan penyewa datang dari luar Desa Wotan, yakni dari Bluri, Lamongan hingga Tuban.

"Waktu itu saya tanya ke penyewa, ternyata menyewa lahan hutan Rp 2 juta setahun, ada yang lebih. Saya pun kaget, akhirnya warga pun banyak tanya dan protes ke saya," pungkasnya.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi KPH Perhutani Tuban Tole Suryadi menyatakan, belum ada perjanjian apapun antara Perhutani dan petani porang Panceng.

"Jangankan izin, lah disposisi saja tidak ada. Kami tidak pernah dilapori soal penanaman porang di Hutan Panceng. Artinya secara administratif belum ada," jelasnya.

Terkait indikasi adanya adanya oknum pegawai Perhutani yang melakukan sewa menyewa secara ilegal, Tole belum mengetahui secara pasti. "Tidak ada sewa menyewa lahan untuk porang. Soal yang (permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen. Nanti akan kita pelajari apa masalahnya," tambahnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana