JATIMTIMES - Petugas gabungan dari jajaran Unit Reskrim Polsek Ngajum dan Polsek Sumberpucung, meringkus seorang tersangka yang kedapatan menyimpan narkoba. Tersangkanya diketahui berinisial S warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram," kata Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga : Voice of Baceprot Trio Hijab Heavymetal Indonesia Jelajahi Panggung Dunia dengan Semangat Perdamaian
Barang haram tersebut, lanjut Taufik, disita oleh petugas saat melakukan penggrebekan di kediaman korban yang berlokasi di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Sementara itu, guna kepentingan penyidikan, masih menurut Taufik, tersangka beserta barang bukti berupa sabu diamankan petugas ke Polsek Sumberpucung.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan ancamannya berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelasnya.
Diketahui, terungkapnya kasus narkoba jenis sabu ini bermula dari laporan yang diterima polisi. Dari hasil penyelidikan atas adanya laporan tersebut, salah satu tersangka yang terlibat jaringan peredaran sabu mengarah kepada tersangka S.
Tanpa menunggu lama, Jumat (2/9/2022) petugas gabungan Polsek Ngajum dan Polsek Sumberpucung langsung menggrebek tersangka di kediamannya.
Semula, tersangka 34 tahun itu sempat mengelak jika terlibat dalam jaringan narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan, korps berseragam coklat ini menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di rumah tersangka.
Baca Juga : Istri Tak Punya Aplikasi Shopee dan Suami Tak Punya Akun MiChat Termasuk Rezeki, Ini Penjelasan Cicit Nabi
"Selain sabu, kami juga menyita seperangkat alat hisab sabu yang diakui oleh tersangka merupakan miliknya. Kasusnya masih terus kami kembangkan guna menangkap jaringan lain yang sementara ini masih berstatus buron," tutur Taufik.
Sekedar informasi, dengan ditangkapnya tersangka S tersebut, menambah sederet runtutan panjang pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Malang.
Terhitung sejak akhir Agustus hingga awal September 2022, Polres Malang telah berhasil meringkus empat orang tersangka dengan barang bukti sekitar empat gram sabu.
"Kami berharap kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika merasa ada yang memiliki informasi terkait jaringan narkotika, silahkan langsung laporkan kepada petugas Polres Malang," tukas Kasihumas Polres Malang.