JATIMTIMES - Kasus pencabulan pada anak kandung di Tulungagung, menggegerkan publik. Pasalnya, pelaku yang statusnya merupakan ayah yang seharusnya melindungi keluarga, justru tega mencabuli anaknya sendiri.
Ironisnya, pria yang diketahui berinisial SFW (49) ini melakukan aksi bejatnya, sejak bunga masih sekolah di taman kanak-kanak (TK).
Baca Juga : Dalam Dua Hari, 2,68 Gram Sabu Diamankan Polres Malang dari Tiga Orang Tersangka
"Saat ditanya (penyidikan) sudah mengaku. (Pertama kali melakukan) anaknya masih di TK nol besar," kata Iptu Retno Pujiarsih, saat dikonfirmasi, Jumat (02/9/2022).
Retno memastikan SFW ditangkap dan ditahan sejak Rabu (31/8/2022) lalu. "Sudah kita tahan," ujarnya.
Dari keterangan warga sekitar, pelaku dalam keseharian tidak terlihat aneh. Bahkan, SFW juga dikenal sebagai ayah yang terlihat sayang sama anaknya.
"Tidak menduga, dia juga biasa saja. Baru tau ketika tiba-tiba ada kabar bahwa ditangkap karena mencabuli anaknya," ucap DM (45) saat dikonfirmasi media ini .
Selain menempati rumah kos, SFW menurut DM tidak banyak yang tau ia bekerja dimana dan berprofesi apa.
"Pekerjaan banyak yang tidak tau," imbuhnya.
Seperti disampaikan sebelumnya, bahwa kasus ini terungkap berkat laporan istrinya sendiri setelah mendapat aduan dari anaknya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tersangka SFW (49) yang beralamat di salah satu desa di wilayah Kecamatan Ngunut.
"Tersangka ini ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan dan langsung diamankan," kata Iptu Anshori, Jumat (02/9/2022).
SFW disangkakan melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Dalam aksinya, tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena hawa nafsunya tidak tersalurkan disebabkan istri tersangka bekerja di Surabaya sebagai pembantu rumah tangga dan pulang 2 bulan sekali," ujarnya.
Baca Juga : Ibu Korban Bullying di Kota Malang Akui Peristiwa Terjadi Sejak Pertengahan Juli 2022
Korban seorang perempuan berinisial Bunga (12) masih berstatus pelajar dan tinggal di kontrakan di Desa Gilang. Perbuatan cabul ayah kandung ke anaknya ini dilakukan sejak tahun 2017 sekitar pukul 23.00 Wib.
"Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah TK Nol Besar dan terjadi pertama kali di dalam rumah kontrakan," ungkapnya.
Aksi bejat ini terus menerus dilakukan SFW hingga terakhir terjadi pada Sabtu (20/8/2022) jam 22.00 wib.
"Awal mula terungkapnya kasus persetubuhan, sewaktu pelapor akan berangkat bekerja ke Surabaya setelah itu korban bilang kepada pelapor dengan berkata "Mah aku dikonokne bapak maneh" dipekso dikeplak lan dibingkem (Mah.. saya digitukan sama bapak lagi .. dipaksa ditempeleng dan dibungkam)," ungkapnya.
Setelah dilaporkan, kasus ini lebih terungkap terang benderang. Tersangka SFW berulang kali melakukan pencabulan pada anaknya saat istrinya kerja di sebuah cafe pada malam hari.
"Tersangka selalu mengulangi perbuatanya dengan ancaman bahkan korban mencoba untuk berteriak, namun tersangka tetap menyetubuhinya, hingga spermanya tercecer di rok korban," jelasnya.
Aksi SFW ini terbongkar setelah Bunga menceritakan kepada ibunya dan saat ini telah dilakukan proses hukum di UPPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian Bunga yang terdiri dari 1 buah baju daster warna merah ada tulisan Hongkong, 1 buah celana pendek warna merah 1, 1 buah celana dalam warna putih kombinasi merah muda.