JATIMTIMES - Sebanyak 44 orang di Kota Malang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan dua jenis pelanggaran peraturan daerah (perda) di Lantai 4 Hall Mini Block Office Kota Malang, Rabu (31/8/2022). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, sebanyak 44 orang tersebut terbagi dalam dua jenis pelanggaran perda pada Agustus 2022.
Dua jenis pelanggaran perda tersebut yakni 37 pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan tujuh pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pihaknya menyebut, dari total 44 orang pelanggar perda Kota Malang tersebut, denda yang berhasil terkumpul dan masuk dalam kas negara melalui rekan-rekan Kejaksaan Negeri Kota Malang sebesar Rp 27.350.000.
Baca Juga : Peringati HUT Arema, Perumda Tugu Tirta Gelar Lomba Mural Aremania Bersatu, Ini Daftar Juaranya
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang ini menuturkan, gelaran sidang tipiring ini merupakan hasil dari gelaran operasi rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang selama Agustus 2022.
"Pemkot Malang berusaha menjaga ketertiban reklame di Kota Malang. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku," ungkap Heru.
"Pelanggarannya macam-macam, ada terkait reklame dan trantib," imbuh Heru.
Lebih lanjut, pelaksanaan sidang tipiring yang telah digelar untuk keenam kalinya ini berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang Kelas IA dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Salah satu yang banyak menyita perhatian terkait jalannya sidang tipiring terhadap pemasang reklame tanpa izin "Say Yes To Alcohol" di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang. Di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang dipimpin oleh Yuli Atmaningsih memutuskan menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta kepada pihak pemasang reklame atas nama Suharto.
Baca Juga : Bule Curhat Rekannya Juara Lomba Maraton tapi Tak Dapat Hadiah, Sandiaga Uno Turun Tangan
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, Kota Malang yang sudah menjadi daerah tujuan wisatawan domestik dan mancanegara harus terus dijaga ketertiban umum dan lingkungannya.
Semoga setelah putusan pengadilan ini, tidak ada lagi warga Kota Malang yang melanggar perda yang berlaku di Kota Malang. "Mari kita tunjukkan kepada dunia, bahwa Kota Malang itu indah. Tidak ada reklame yang melanggar aturan ataupun tidak memiliki izin. Serta tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan," pungkas Sutiaji.