JATIMTIMES - Banyak cara untuk mengelabui petugas agar barang haram jenis sabu yang disembunyikan tidak dapat ditemukan. Seperti yang dilakukan oleh Ibu rumah tangga berinisial EE (31) ini. Dia merupakan warga Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan yang kedapatan menyimpan obat-obatan terlarang jenis sabu di celana dalamnya.
Cara licin ibu rumah tangga kelahiran Kabupaten Gresik ini sempat membuat petugas kewalahan. Lantaran saat menggeledah di setiap sudut rumahnya tak sedikitpun menemukan barang bukti sabu.
Baca Juga : Pemasang Reklame tanpa Izin "Say Yes To Alcohol" Dijatuhi Denda Rp 10 Juta
Beruntung, saat melakukan penggerebekan, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan membawa polisi wanita. Sehingga bisa menggeledah EE dengan penuh leluasa. "Sebetulnya sudah lama EE ini kita pantau, sehingga petugas bersama tim gabungan melakukan penggeledahan di kediaman EE," tutur Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat dimintai keterangan, Rabu (31/8/2022).
Wiwit mengaku kewalahan saat dilakukan penggeledahan di kediaman EE karena pada saat itu tidak ditemukan bukti-bukti (sabu) di dalam rumahnya. Namun dengan penuh keyakinan, pihaknya bersama timnya terus melakukan pencarian. "Kita yakin bahwa di sana pasti ada. Makanya kita memerintahkan polwan untuk menggeledah EE dan ternyata ditemukan di dalam celana dalamnya," ujarnya.
Wiwit menyebutkan, setelah dilakukan penggeledahan, dia menemukan puluhan klip sabu dengan berat total sekitar 27,57 gram klip sabu siap edar yang disembunyikan oleh EE di celana dalamnya.
Saat melakukan penggeledahan terhadap EE juga ada beberapa orang keluarganya. Namun yang dilakukan pemeriksaan hanya EE. "Yang ditemukan barang buktinya hanya ada di EE, yang lainnya tidak ada," kata mantan Kapolres Pacitan tersebut.
Dia juga mengaku bahwa EE ini sudah lama ia incar, makanya pihak kepolisian berani melakukan penggeledahan terhadap rumah EE. "Sudah lama kami incar. Makanya beruntung lah kita bisa menemukan barang bukti ini," lanjutnya.
Baca Juga : Tasyakuran Harlah Ke-28, RSI Unisma Terus Maju Jadi RS Profesional dan RS Pendidikan
Sekedar diketahui, menurut keterangan dari kepolisian, tersangka EE ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dan disita oleh petugas. Diakui oleh EE bahwa sabu itu miliknya sendiri yang dibeli dari tersangka lain berinisial SU warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan seharga Rp 7 juta. Kemudian, terlapor beserta barang bukti dibawa oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara SU saat ini sedang menjadi buronan polisi.
Atas perilaku EE, dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.