free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Pemberian MP-ASI Tidak Bisa Sembarangan, Berikut Penjelasan BKKBN Jatim

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Aug - 2022, 21:33

Placeholder
Ilustrasi MP-ASI yang diberikan kepada bayi (Foto: Hello Sehat)

JATIMTIMES - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur (Jatim), mengimbau kepada orang tua khususnya ibu yang baru saja melahirkan dan memiliki momongan, untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif.

Kepala Perwakilan BKKBN Jatim Maria Ernawati menyebutkan, pemberian ASI kepada bayi yang baru lahir penting dilakukan terutama saat sang buah hati berusia 1.000 hari.

Baca Juga : Pembaruan Kebijakan Dilakukan Instagram, Batasi Konten Anak di Bawah 16 Tahun

"Jadi kandungan nutrisi yang ada pada ASI itu sudah lengkap, sehingga kami sarankan pada 1.000 hari pertama kehidupan (bayi) harus mendapatkan asupan ASI," kata Ernawati kepada JatimTIMES.com.

Pihaknya menambahkan, pemberian ASI pada 1.000 hari pertama tersebut akan berdampak signifikan terhadap tumbuh kembang bayi. Terutama pada perkembangan otak. "Tapi tidak hanya 1.000 hari pertama saja ya, pemberian ASI eksklusif itu tetap harus diberikan sampai 2 tahun," jelas Ernawati.

Perlu diketahui, lanjut Ernawati, meskipun terdapat banyak kandungan nutrisi pada ASI, namun bayi tetap harus mendapatkan asupan pendukung. Yakni ketika bayi tersebut berusia 6 bulan.

"Pada 6 bulan pertama cukup hanya ASI saja, tanpa makanan pendamping (MP). Setelah 6 bulan baru boleh ada makanan tambahan atau MP-ASI," tukasnya.

Sekedar informasi, penjelasan Ernawati terkait pemberian MP-ASI kepada bayi usia 6 bulan tersebut, harus memenuhi beberapa kriteria. Merujuk pada laporan global standard infant and young child feeding, setidaknya ada 4 syarat yang harus terpenuhi saat memberikan MP-ASI.

Berikut syarat MP-ASI seperti yang sudah dipublish oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) pada website sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Baca Juga : Bawa Timnas U-16 Juara Piala AFF, 6 Pemain Asal Jatim Terima Penghargaan Gubernur Khofifah

• Tepat waktu (Timely): MP-ASI diperkenankan untuk diberikan kepada bayi pada saat kebutuhan energi dan zat gizi lain melebihi yang didapat dari ASI.

• Adekuat (Adequate): MP-ASI yang diberikan harus mengandung cukup energi, protein hingga zat gizi mikro.

• Aman (Safe): Penyimpanan, penyiapan sewaktu memberikan MP-ASI harus dilakukan secara higenis.

• Tepat cara pemberian (Properly): MP-ASI dapat diberikan ketika sejalan dengan tanda lapar dan nafsu makan, yang ditunjukkan bayi serta frekuensi dan cara pemberiannya harus disesuaikan juga dengan usia bayi.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni