free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pria di Boyolangu Ditangkap Polisi, Ribuan "Pil Ayan" Diamankan

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

25 - Aug - 2022, 02:07

Placeholder
Dua tersangka saat di Mapolres Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Dua tersangka pengedar narkoba jenis dobel L berhasil diamankan Satreskoba Polres Tulungagung. Ada ribuan barang bukti yang diamankan, yakni total 1.606 butir dari tangan dua tersangka.

Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto melalui kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan ini dilakukan Selasa (23/8/2022) kemarin pukul 06.00 WIB. "Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran double L," kata Anshori, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga : Manfaat Jasa Penulis Artikel SEO untuk Bisnis

Sedangkan dua orang tersangka yang diamankan adalah pria berinisial IM (33) dan AG (30), semuanya warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. "Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis pil Doubel L di Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu," ujarnya.

Dari informasi ini, petugas dengan serangkaian upaya penyelidikan untuk melakukan pengungkapan terhadapap para pelaku pengedar narkoba. "Keduanya diamankan dari tempat yang berbeda," imbuhnya.

Dari tangan tersangka  IM berhasil diamankan barang bukti diantaranya, Pil double L sebanyak 920 butir, 1 botol warna putih tempat menyimpan pil double L, 1  buah HP merk Xiaomi Redmi  warna ungu, 1  unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol AG 4425 T.

Dari tangan AG petugas berhasil mengamankan  686  butir Pil double L bungkus plastic, 1  buah HP merk Samsung warna hitam, Uang tunai Rp.30.000,- hasil penjualan Pil double L, 1  buah botol plastik berwarna putih sebagai pembungkus Pil double L.

Baca Juga : Harnas UMKM 2022, Menkop dan UKM Berikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Terhadap kedua tersangka dengan inisial  IM dan AG dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mengutip dari berbagai sumber, Pil Double L atau Triheksifenidil adalah golongan obat yang harus memiliki resep dokter. Dinamakan Pil Double L, lantaran ditiap keping pil tertuliskan dua huruf L kapital berjajar. Umumnya, obat ini digunakan untuk pasien dengan penyakit epilepsi dan parkinson dengan efek obat halusinasi. Apabila digunakan tanpa resep dokter akan berefek sama seperti narkoba.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana