JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang kembali mengusut dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di kota santri. Indikasi korupsi yang ditemukan diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
Kajari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, penanganan kasus tersebut bermula dari intruksi Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait barang bersubsidi, salah satunya pupuk. Dari situ tim Pidsus Kejari Jombang turun menyelidiki dugaan penyelewengan penyaluran pupuk subsidi tahun 2019.
Baca Juga : Ibu dan Anak di Jombang Kompak Jual Pil Koplo
Pupuk bersubsidi yang disalurkan ini diperuntukkan bagi petani tebu di Kecamatan Sumobito.
"Terkait petunjuk tersebut, Kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dengan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumobito. Penyelidikan ini dilaksanakan di bulan Agustus tahu 2022," ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (23/08/2022).
Pada penyelidikan itu, tim Pidsus Kejari Jombang telah meminta keterangan dari Dinas Pertanian Jombang, beberapa kelompok tani, penyalur dan distributor pupuk. Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan bukti indikasi korupsi dari proses perencanaan hingga pelaksanaan penyaluran.
Seperti petani penerima pupuk bersubsidi yang memiliki lahan lebih dari 2 hektare. Padahal sesuai aturan, penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 2 hektare.
"Ada juga yang kita temukan data dari pengecer ini tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), lebih sedikit (dari RDKK, red). Kemudian ada juga fakta yang kita temukan bahwa ada data-data yang ada di Gapoktan ini berkontrak dengan Pabrik Gula," tandasnya.
Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bondowoso Masuk Jeruji Besi
Oleh sebab itu, pihaknya langsung menerbitkan surat perintah penyidikan pada Jumat (05/08/2022). Pada tahap penyidikan ini, lanjut Firdaus, pihaknya juga berkoordinasi dengan ahli auditor. Dari hasil dari audit, ditemukan kerugian negara kisaran Rp 400 juta.
"Estimasi hitungan sementara kurang lebih Rp 400 juta sekian yang ditemukan ada penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Firdaus.
Sebelumnya, Kejari Jombang juga mengusut kasus korupsi pupuk bersubsidi yang tersalurkan di tahun 2019 pada Kecamatan Mojoagung. Peyelidikan yang digelar pada tahun 2020-2021 itu akhirnya memutuskan 2 orang sebagai tersangka. Yakni Solahuddin selaku pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) dan Kuseri selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) pada Kecamatan Mojoagung.(*)