JATIMTIMES - Penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua nampaknya masih menjadi momok permasalahan di tengah hiruk pikuk Kota Kediri. Kendaraan yang mengeluarkan suara keras serta cenderung mengganggu tersebut seringkali dikeluhkan oleh masyarakat.
Mendapati adanya laporan itu, jajaran Satlantas Polres Kediri Kota menggelar cipta kondisi selama kurun waktu 6 hari yang dimulai 8 Agustus - 13 Agustus 2022. Dari gelar cipta kondisi jajaran Satlantas Polres Kediri Kota telah berhasil menindak kurang lebih 101 pelanggar pengguna kendaraan roda dua berknalpot brong.
Baca Juga : Penyebab Kerusuhan Silo Terungkap, Ternyata Begini Kronologi Awalnya
AKP Pandri Pratama, Kasatlantas Polres Kediri Kota mengatakan, dari total 101 jumlah pelanggar itu, secara persentase ialah 24 pelanggar merupakan warga asal Kota Kediri, sedangkan 77 pelanggar lainnya berasal dari luar Kota Kediri.
Pandri Pratama mengaku, dari sejumlah barang bukti yang didapat dari rangkaian cipta kondisi tersebut, polisi melakukan pemusnahan terhadap sejumlah knalpot brong dengan cara dipotong dengan alat gergaji yang telah disiapkan oleh kepolisian.
Sementara itu, bila melihat total pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Kediri Kota selama kurun waktu 6 hari sebanyak 1.132 tilang. Terdiri dari berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, baik kendaraan tidak sesuai spektek, hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Lokasi penindakan pelanggaran lalu lintas ada lima titik yang telah kita tetapkan. Lima titik itu di antaranya Jl Brawijaya, KDP Slamet, PK Bangsa, Sudanco Supriadi, dan Jl Diponegoro," ujarnya, saat gelar press realese di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga : Beredar Video Supeltas Pukul Supeltas di Jombang
Lebih lanjut, Pandri mengatakan, untuk prosedur pengambilan barang bukti atau kendaraan dapat dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Sedangkan pengambilan barang bukti kendaraan yang tidak sesuai spektek, maka pelanggar diwajibkan membawa putusan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, photocopy BPKB, STNK, identitas pengambil, serta wajib mengembalikan kendaraan sesuai spektek," jelasnya.