A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: controllers/News.php

Line Number: 84

Backtrace:

File: /home/jatimtimes.com/public_html/application/controllers/News.php
Line: 84
Function: _error_handler

File: /home/jatimtimes.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: controllers/News.php

Line Number: 84

Backtrace:

File: /home/jatimtimes.com/public_html/application/controllers/News.php
Line: 84
Function: _error_handler

File: /home/jatimtimes.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Hasil Operasi Dua Hari, Bea Cukai Malang Amankan Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,12 miliar - Jatim Times
Jatim Times Network Logo
Peristiwa

Hasil Operasi Dua Hari, Bea Cukai Malang Amankan Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,12 miliar

12 - Aug - 2022, 08:09

Petugas Bea Cukai Malang saat memeriksa rokok yang diduga ilegal (foto: dok Bea Cukai Malang)
Petugas Bea Cukai Malang saat memeriksa rokok yang diduga ilegal (foto: dok Bea Cukai Malang)

JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang terus menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal. Dalam dua hari operasi di wilayah Kecamatan Ngantang dan Pujon, ribuan rokok ilegal diamankan.

Operasi yang dilakukan KPPBC Malang kali ini dilakukan bersama Pemkab Malang. Beberapa diantaranya dengan menyisir toko-toko di wilayah Desa Madiredo, Kecamatan Pujon dan Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang.

Baca Juga : Polsek Gondanglegi Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Residivis Spesialis Garong Rumah Kosong

Kepala KPPBC Malang Gunawan Tri Wibisono menerangkan bahwa hal ini sebagai realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan operasi.

“Dari hasil pemeriksaan didapati lima toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total barang 195 bungkus atau diakumulasikan sekitar 3.900 batang,” ujar Gunawan, Jum'at (12/8/2022).

Setelah operasi gabungan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melanjutkan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi JNE Express Gadang di Jalan Raya Gadang nomor 315, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Disitu, banyak ditemukan barang ilegal atau non cukai.

Alhasil, sebanyak 5.170 bungkus berupa barang kena cukai hasil tembakau Jenis SKM Merek GSP 2 Gold, VOC Bold dan Jaya Bold disita. Barang ilegal tersebut disimpan dalam lima koli. Jika dirincikan, ada 103.400 batang tanpa dilekati pita cukai ditindak.

“Toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli BKC HT ilegal kita edukasi. Penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal juga dilakukan,” jelas Gunawan.

Tak berhenti di situ, tim intelejen dan penindakan juga mendapat laporan dari masyarakat. Dimana ada pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan armada pikap warna hitam yang mengarah selatan.

Baca Juga : Wakil Bupati Sampang Buka Kerjurkab Pencaksilat Kapolres Cup

Tak menunggu waktu lama, tim langsung melakukan penelusuran pada jalur utama ke arah Kepanjen, Kabupaten Malang. “Pengejaran tepatnya dilakukan di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan tim melakukan penghentian kendaraan,” kata Gunawan.

Pikap hitam yang dihentikan akhirnya tak bisa mengelak. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Yakni sebanyak 44.196 bungkus dengan total kurang lebih 883.920 batang.

Pengemudi beserta barang bukti dan kendaraan, kata Gunawan diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam hal ini, pihaknya juga mengimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Karena jika kedapatan, ia menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.

“Karena kerugian sangat tinggi, berdampak pada DBHCT. Berdasarkan operasi kemarin, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 594,7 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,12 miliar,” tutup Gunawan.


Topik

Peristiwa


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :