Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Wabup Bangkalan Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Guru Madin

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Aug - 2022, 14:18

Placeholder
Wabup Bangkalan dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKN ke ahli waris Guru Madin.

JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten Bangkalan benar-benar berkomitmen melindungi tenaga kerja di daerahnya. Tak hanya tenaga kerja formal, Pemkab juga melindungi guru ngaji. 

Kali ini, Wakil Bupati Bangkalan menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris guru madin di acara Ansor Banser Socah Bersholawat, Senin (1/08/2022). 

Baca Juga : Angka Stunting Masih di Atas 14 Persen, Asupan Protein Hewani Harus Dipenuhi Sejak Masa Kehamilan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari mengatakan apa yang dilakukan Pemkab Bangkalan ini menjadi contoh bagi daerah lain. Dia menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting bagi pekerja.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi para pekerja demi menjamin kesejahteraan pekerja dan kelangsungan hidup keluarga pekerja,” kata Vinca.

Vinca berharap masyarakat pekerja khususnya para pekerja rentan di wilayah kerjanya semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesadaran yang baik akan meningkatkan jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK yang outputnya adalah para pekerja akan lebih sejahtera.

“Kami berharap dan terus berupa untuk mewujudkan universal coverage bagi para pekerja, sehingga para pekerja bisa merasa aman. Pekerja juga nyaman dalam bekerja untuk meningkatkan produktivitas dalam bekerja sehingga kesejahteraan dapat terus meningkat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, guru madin termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi oleh 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hanya dengan Rp16.800,- per bulan. Apabila pekerja mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Dukung Smart City Kota Malang, Polresta Malang Kota Perkuat Aplilasi Jogo Malang Presisi

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta.  Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.

“Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta,” tutup Vinca.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri