free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bawa Puluhan Botol Arak Bali, Pria Asal Sendang Ini Ditangkap di SPBU Rejoagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

01 - Aug - 2022, 02:23

Placeholder
Tersangka WNA dan barang bukti yang diamankan polisi / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Puluhan botol plastik arak Bali berhasil diamankan polisi. Satu orang diamankan saat berada di SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini terjadi Sabtu (30/7/2022) pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, petugas mengamankan pengedar dan barang bukti minuman beralkohol jenis arak Bali di area Pom Bensin Rejoagung.

Baca Juga : Upacara Adat Larung Sesaji Pantai Serang Jadi Daya Tarik Wisata, Mak Rini : Warisan Budaya Harus Diuri-uri

Satu orang berinisial WNA (22) beralamat di Desa/Kecamatan Sendang digelandang petugas ke Polsek Kedungwaru. Puluhan botol plastik berisi arak Bali diamankan.

"Benar, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku usaha peredaran arak Bali," kata Anshori, Minggu (31/7/2022).

Penangkapan ini masih dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang terus digalakkan Polres Tulungagung dan polsek jajaran. "Saat itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan operasi pekat tentang peredaran miras jenis arak Bali dan berhasil melakukan penyitaan barang," ujarnya.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 kardus yang berisi 50 botol bekas aqua ukuran 600 ml yang berisi minuman keras jenis arak Bali, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu, 1 buah hand phone merk VIVO warna hitam, 1 unit  mobil Honda Mobilio warna Abu-abu Nomor Polisi AG-1418-BO.

Baca Juga : Buron 2 Tahun, Satreskrim Polres Malang Amankan Residivis Pelaku Pembacokan

"Selanjutnya barang bukti dibawa ke unit Reskrim Polsek Kedungwaru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Jika terbukti melanggar, WNA dapat terjerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana