free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembobol Warung Kopi di Gresik Diringkus Polisi

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

29 - Jul - 2022, 00:11

Placeholder
Ketiga tersangka pembobol warung kopi berhasil diringkus polisi beserta barang bukti di Mapolsek Driyorejo, Kamis (28/7/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/Jatimtimes).

JATIMTIMES - Aksi pembobolan warung kopi (warkop) di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Tiga pelaku diringkus diringkus saat mengamen di wilayah Legundi. Ketiga pelaku yakni Mardiono (36), Supendi (40), dan Handri (34). Mereka merupakan warga Tambak, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Baca Juga : Kopda Muslimin, Anggota TNI yang Jadi Dalang Penembakan Istri, Ditemukan Tewas

Kapolsek Diryorejo AKP Heri Moeriyanto Tampake mengatakan, pelaku diringkus saat mengamen. Itu setelah melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari rekaman CCTV. 

"Setelah kami berhasil mengantongi identitas para pelaku, anggota langsung bergerak ke beberapa tempat. Kemudian para pelaku berhasil kami amankan saat mengamen di perempatan Legundi," kata Heri di Mapolsek Driyorejo, Kamis (28/7/2022).

Heri menjelaskan, para pelaku dalam menjalankan aksinya berkedok sebagai pengamen. Mereka hunting mencari warung kopi yang tutup menggunakan sepeda motor Honda Astrea bernopol S 6072 PO. 

"Setelah menemukan sasaran, pelaku langsung beraksi. Membobol warung menggunakan linggis kecil dan mengambil seluruh isi warung," ujar Heri.

Hasil pencurian dibawa ke rumah salah satu pelaku. Rencananya hasil curian akan dijual kembali dengan membuka warung kopi bersama-sama.

Baca Juga : Hijab Segi Empat Sering Letoi di Bagian Dahi, Coba Trik Hair Spray Ini

"Rencana para pelaku ini mau buka warkop dan berhenti ngamen. Pengakuannya baru sekali beraksi, tapi kami masih dalami lagi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka sudah kami tahan di rutan Polsek Driyorejo," ucapnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy