free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengedar Sabu Mengare Gresik Digerebek Polisi, Temukan 92 Poket Sabu Siap Edar

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jul - 2022, 16:41

Placeholder
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dan Kasatnarkoba AKP Tatak Sutrisno ketika menggelar konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Gresik, Selasa (26/7/2022). (Foto: Syaifuddin Anam/ JatimTIMES).

JATIMTIMES - Seorang pengedar narkoba asal Pulau Mengare, Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, berhasil digerebek polisi.

Pengedar barang haram itu bernama Akhmad Sukhaimin (56). Dia diringkus di rumahnya Dusun Sumbersari, pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Saat diamankan tidak ada perlawanan.

Baca Juga : Agar Obyektif, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Secara Offline

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, dalam bulan ini Satnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus dengan 16 tersangka. 

"Rinciannya 8 orang pengedar dan 8 pemakai, total barang bukti sabu 46,48 gram dan ganja 26 gram," kata Nur Aziz saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (26/7/2022).

Nur Aziz menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba dalam bulan Juli ini yang terbesar di wilayah Mengare, Kecamatan Bungah. Ada 92 poket sabu siap edar yang sudah disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Akhmad Sukhaimin mengaku menjalani bisnis narkoba dalam kurun waktu dua tahun. Barang haram itu didapat dari wilayah Madura. 

"Transaksinya kadang lewat jalur laut dan juga darat. Sasaran peredaran kepada kalangan anak muda," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan, penangkapan tersangka Akhmad Sukhaimin berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa peredaran narkoba di Mengare sudah sangat meresahkan.

Saat ini pihaknya bersama seluruh anggotanya telah mengembangkan kasus tersebut. Khususnya di wilayah Mengare. "Kami masih kembangkan terus," ungkapnya.

Selain narkoba, dalam proses penggeledahan juga ditemukan satu set alat hisap. Kemudian, dua notebook catatan penjualan narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. 

Baca Juga : Kejari Bangkalan Sebut Ada Potensi Tambahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH Desa Kelbung 

"Kami mengimbau jangan pernah memakai narkotika jenis apapun karena melanggar perundang-undangan. Orang tua harus waspada mengawasi anak-anaknya supaya tidak terkontaminasi peredaran narkoba," harapnya.

Sekadar diketahui, berikut barang bukti yang berhasil disita dari bandar narkoba Akhmad Sukhaimin, di antaranya 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto ± 2,04 (dua koma nol empat) gram berikut bungkusnya.

Kemudian 1 kotak warna hitam bekas berisi 1 plastik klip besar yang di dalamnya berisi 46 plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 3 plastik klip dengan berat timbang bruto ±0,32 gram berikut bungkusnya dan 7 plastik klip dengan berat timbang bruto ±0,33 gram berikut bungkusnya, 11 plastik klip dengan berat timbang bruto ±0,34 gram berikut bungkusnya, 13 plastik klip dengan berat timbang bruto ±0,36 gram berikut bungkusnya, 3 plastik klip dengan berat timbang bruto ±0,40 gram berikut bungkusnya.

Selanjutnya 1 plastik klip besar yang di dalamnya berisi 45 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing: 21 plastik klip dengan berat timbang bruto ±0,37 gram berikut bungkusnya, 18  plastik klip dengan berat timbang bruto ±0,38 gram berikut bungkusnya, 6 plastik klip dengan berat timbang bruto ±0,39 gram berikut bungkusnya.

1 alat hisap yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca dan sedotan. Dan 1 kompor yang terbuat dari botol kaca serta 1 korek api yang sudah dimodifikasi. 

Ada juga 1 pack sedotan plastik dan 2 notebook catatan penjualan. Uang tunai Rp 200.000, 3 sekrop dari sedotan plastik. 1 dompet warna kuning yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong. 1 HP merk Oppo warna hitam kombinasi biru muda dengan nomor simcard: 0858-1596-XXXX.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni