free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tim Gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Banyuwangi Jaring Puluhan Kendaraan Langgar Lalu Lintas

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jul - 2022, 05:31

Placeholder
Suasana Pelaksanaan Operasi Gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Banyuwangi di Terminal Brawijaya Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES - Puluhan kendaraan terjaring dalam razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub)  dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi, di Terminal Brawijaya (Karangente), Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, pada Rabu (20/7/2022).

Mereka ditindak akibat melanggar sejumlah peraturan lalu lintas, antara lain karena dokumen kendaraan tidak berlaku dan tidak lengkap.

Baca Juga : Wamendag RI Jerry Sambuaga Bangkitkan Produk Kopi Lokal, Kolaborasi dengan Negara Kanada

Operasi gabungan yang masuk dalam agenda rutin tersebut, menyasar kendaraan roda dua, angkutan umum dan angkutan barang, mulai sepeda motor, pick up hingga truk box.

Operasi 'Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas' yang digelar pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB itu, petugas gabungan berhasil memeriksa 101 kendaraan bermotor.

"Dari ratusan pengguna jalan yang melintas, petugas berhasil menjaring 40 pengendara yang bandel. 25 pengendara ditindak oleh Dishub, 15 kendaraan pelanggar lalu lintas dilakukan oleh Polri," kata Plt Kepala UPT P3LLAJ Banyuwangi, Hari Yulianto.

Dia menjelaskan  dari ratusan kendaraan yang diperiksa petugas gabungan tersebut mayoritas didominasi oleh kendaraan jenis box, pick up dan truk. "Ada belasan kendaraan yang mati uji (KIR), ada kendaraan STNK dan SIM nya mati, beberapa juga melanggar Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK)," jelas Hari.

Kendaraan yang melanggar ketentuan sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, langsung ditindak di tempat oleh petugas.

"Sebagian kendaraan pelanggar kir tersebut wajib melakukan uji laik jalan rutin. Sebab, kendaraan yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi bisa memicu terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Baca Juga : Parkir di Sawah, Motor Milik Petani Raib Digondol Maling

Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Budi Mujiono menambahkan, kelengkapan surat kendaraan terutama KIR bagi kendaraan angkutan umum dan barang penting untuk keselamatan pengemudi dan pengguna jalan.

"KIR yang lengkap otomatis seperti rem, lampu, kelayakan kendaraan yang diperiksa secara berkala selama enam bulan itu, bisa menjamin kendaraan yang digunakan dalam keadaan baik," jelas Iptu Budi.

Lebih lanjut dia  menuturkan, operasi gabungan ini berupaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan dari kelalaian pengemudi.

"Tujuannya tertib administrasi, dengan ini keselamatan para pengemudi maupun masyarakat yang melintas di jalan raya lebih terjamin, guna menghindari laka lantas yang fatal," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni