free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum Terdakwa Julianto Eka Putra Anggap Wajar Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

20 - Jul - 2022, 19:12

Placeholder
Ketua tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual Julianto Eka Putra, yakni Hotma Sitompul (tengah), usai mengikuti sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (20/7/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edy Sutomo menunda pembacaan tuntutan pada sidang ke-20 dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Infonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).

Edy menyampaikan, alasan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP ditunda dikarenakan perlu pengecekan kembali atas berkas perkara yang berjumlah ratusan lembar.

Baca Juga : Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Alasan Jaksa

"Kami putuskan pembacaan tuntutan ditunda. Masih perlu ada tambahan untuk masukan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim. Ditunda (hingga) hari Rabu 27 Juli 2022," ungkap Edy kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/7/2022).

Atas keputusan JPU Kejari Batu itu,  ketua tim kuasa hukum JEP, yakni Hotma Sitompul, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada JPU.

Menurut Hotma,  wajar adanya penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP. Itu membuktikan bahwa JPU Kejari Batu yang hadir dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA masih mempertimbangkan ratusan lembar berkas perkara yang ada.

"Ini sungguh-sungguh membuktikan semua yang terungkap di persidangan kita lihat sendiri berkas setinggi ini (ratusan lembar) adalah wajar jika jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," ujar Hotma.

Baca Juga : Pesan 'Kita Sudah Tua' Surya Paloh ke Prabowo Jadi Perdebatan Panas Elite NasDem vs Jubir Ketum Gerindra

Pengacara kondang dan senior ini menambahkan, keputusan penahanan terhadap terdakwa JEP juga murni keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. "Saya hanya bertanya, selama 11 bulan (terdakwa) tidak pernah menghalangi persidangan, tidak pernah mangkir, lalu kenapa dikeluarkan surat penahanan," pungkas Hotma.

Saat ini Julianto sudah ditahan di Lapas Kelas 1 Malang atau Lapas Lowokwaru. Sebelumnya, sampai sidang ke-19, Julianto masih bebas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy