Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Per Hari Ini

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jul - 2022, 08:01

Placeholder
Habib Rizieq (Foto: IST)

JATIMTIMES - Kabar gembira dari para pengikut Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq. Pasalnya pentolan FPI tersebut dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). 

Habib Rizieq bebas setelah menjalani tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu. 

Baca Juga : Arema FC Launching Tim dan Jersey di Stadion Gajayana, Gratis dan Terbuka Untuk Aremania

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. 

Disampaikan Rika bahwa masa percobaan Habib Riziq akan habis per 10 Juni 2024 mendatang. Selain itu, Rika juga menyebut bahwa Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.

"Sudah, jam 06.45 WIB pagi ini," kata Rika. 

Kebebasan bersyarat Habib Rizieq ini juga disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," begitu bunyi keterangan tertulis Kemenkumham. 

Baca Juga : Karena Sudah Dikondisikan, Proyek Pembangunan Jalan di Desa Ngadirejo Aman Saja Walau Terindikasi Menyimpang?

Kemenkumham lantas menjelaskan, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri