free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu RI Terima Laporan Dugaan Kampanye Terselubung Zulhas: Kita Coba Seobjektif Mungkin

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jul - 2022, 06:01

Placeholder
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat ditemui awak media usai menjadi narasumber dalam sarasehan kebangsaan di FISIP Universitas Brawijaya (UB), Selasa (19/7/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menerima laporan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas). 

Untuk diketahui, Zulhas telah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Kata Rakyat dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait dugaan kampanye terselubung dengan pembagian minyak goreng merek "Minyakita" dan meminta agar masyarakat memilih anaknya yakni Futri Zulya Savitri dalam Pemilu mendatang pada aktivitas pasar murah PAN di Lampung, Sabtu (9/7/2022) lalu. 

Baca Juga : Polisi Selidiki Galian Batu, Lokasi Pria Tewas Tertimpa Pohon Jati di Tulungagung

"Tadi sudah kita terima laporan dengan terduganya Pak Zulhas. Kita akan coba seobjektif mungkin dalam menangani kasus ini," ungkap Rahmat kepada JatimTIMES.com, Selasa (19/7/2022). 

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengkajian atas laporan dari beberapa lembaga tersebut terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Zulhas. 

"Apakah masuk dalam pelanggaran pidana, administrasi atau tidak ada pelanggaran sama sekali. Atau mungkin ada pelanggaran, tapi bukan pelanggaran dalam pemilu. Ini yang sekarang kami akan kaji dan akan kami sampaikan kepada yang melaporkan kedepan," jelas Rahmat. 

Aktivis mahasiswa yang dulunya sempat menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum UI ini mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengkajian dari segi syarat formil maupun materiil atas laporan dari beberapa lembaga tersebut. 

Di mana untuk pengkajian laporan tersebut juga akan memerhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Apakah ini pelanggaran atau tidak, kalau pelanggaran termasuk pelanggaran apa, pelanggaran pidana, pelanggaran instansi, atau pelanggaran hukum lainnya. Kalau tidak termasuk pelanggaran bagaimana," terang Rahmat. 

Baca Juga : Dituding Mantan Kekasih Punya Penyakit Kelamin, Kalina Ocktaranny Ungkap Bukti dari Dokter

Pihaknya menegaskan, setidaknya pengkajian terhadap laporan dari beberapa lembaga tersebut membutuhkan waktu sekitar tujuh hari. 

"Kibelum tahu, apakah sanksi atau tidak. Kita nggak boleh kemudian ini pasti (disanksi). Itu akan menjadi masalah, nanti dianggap Bawaslu mempunyai tendensius, jadi masalah juga kan," pungkas Rahmat. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni