free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

MSAT Didakwa Pasal Berlapis Pencabulan dan Perkosaan, Segini Ancaman Hukamannya!

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

18 - Jul - 2022, 22:35

Placeholder
Terdakwa MSAT mengikuti sidang secara daring. (istimewa)

JATIMTIMES - Moch. Subchi Azal Tsani atau MSAT (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini. Putrai kiai pimpinan pondok pesantren di Jombang itu terancam 12 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MSAT menjalani persidangan perdana secara daring di Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng pada Senin (18/07/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutrisno dengan didampingi 2 hakim anggota, Titik Budi Winarti dan Khadwanto, serta panitera pengganti Achmad Fajarisman.

Baca Juga : MSAT, Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang Hadapi Sidang Perdana di PN Surabaya

Sidang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Cokro PN Surabaya. Persidangan yang dimulai pukul 10.15 WIB itu dihadiri langsung oleh 11 JPU yang diketuai langsung oleh Kejati Jatim Mia Amiati. Sedangkan MSAT juga menghadirkan 10 kuasa hukumnya di persidangan. Tim kuasa hukum MSAT diketuai oleh I Gede Pasek Suardika.

Kejati Jatim Mia Amiati membacakan poin dakwaan terhadap MSAT. Pada dakwaannya, Mia menerapkan pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

"Dan Pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Mia kepada wartawan.

Dengan pasal berlapis yang didakwakan JPU, MSAT terancam hukuman tertinggi. Yaitu kurungan penjara selama 12 tahu. Mia mengatakan, dakwaan yang dibacakan di persidanga tidak mendapatkan pertanyaan, baik dari majelis hakim maupun pihak kuasa hukum terdakwa. "Agendanya pembacaan dakwaan, tidak ada pertanyaan apa pun," ucapnya.

Baca Juga : Satreskrim Polresta Banyuwangi Amankan Pria yang Onani di Taman Sritanjung

Sidang MSAT ini berlangsung selama 46 menit hingga pukul 11.00 WIB. Ketua majelis hakim PN Surabaya menunda sidang dan dilanjutkan lagi Senin (25/07/2022). Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, sidang selanjutnya adalah agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh MSAT ini terungkap setelah korban melaporkannya pada tahun 2019 lalu. Putra kiai pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri setelah petugas Polda Jatim melakukan penjemputan paksa dengan mengepung pesantren ayahnya selama 15 jam pada Kamis (07/07/2022).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy