Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Hukum Bagikan Daging Kurban ke Non Muslim, Ini Penjelasan UAS

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

10 - Jul - 2022, 10:18

Placeholder
Ustaz Abdul Somad (UAS) (Foto: IST)

JATIMTIMES - Minggu (10/7/2022) umat Muslim di Indonesia telah merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022. Namun ada sebagian umat Muslim yang lebih dulu merayakan Idul Adha pada Sabtu (9/7/2022). Hari Raya Idul Adha tentu identik dengan menyembelih hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban biasanya dilakukan setelah melaksanakan salat id. 

Kebanyakan orang di Indonesia biasanya menyembelih hewan kurban berupa kambing, domba atau sapi. Daging kurban itu nantinya akan dibagikan atau didistribusikan ke para mustahik atau orang yang berhak mendapatkan daging kurban. 

Baca Juga : Salat Idul Adha di Masjid Agung Wlingi, Wabup Blitar Imbau Masyarakat Tetap Tenang di Tengah Wabah PMK

 

Lantas bagaimana hukum membagikan daging kurban ke non muslim atau agama lain? Berikut penjelasannya menurut Ustaz Abdul Somad (UAS):

UAS pernah menjelaskan mengenai bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke non muslim. "Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, Ulama Al-Azhar, Mesir, dalam fatawa Al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi non muslim," ujar UAS dalam salah satu kesempatan ceramahnya yang diunggah ke YouTube.

UAS menambahkan, daging kurban sunah yang bisa diberikan ke non-muslim, sedangkan hewan kurban wajib justru sebaliknya. Kurban wajib yang dimaksud yaitu kurban karena nazar. Hal itu sebagaimana sedekah yang wajib diberikan kepada sesama muslim.

"Boleh memberikan kurban bagi non muslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah, karena kurban wajib nggak boleh," kata UAS.

Baca Juga : Majma' Al Buhuts Fakultas Syariah UIN Malang Paparkan Legalitas Hewan Kurban Terpapar PMK

 

Di sisi lain di dalam Alquran ternyata juga dijelaskan tidak ada larangan pengurban memberikan daging kurban ke orang yang berbeda agama. "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS al-Mumtahanah: 8).


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana