JATIMTIMES - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Karutan Klas I Surabaya, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejari Jombang menggelar prescon di Rutan Kelas I Surabaya, Jum'at (8/7/2022). Dalam prescon tersebut juga dihadirkan tersangka pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT).
Dalam keterangan yang disampaikan Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka pencabulan MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Saat ini MSAT sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Surabaya.
Baca Juga : Halangi Penangkapan, 5 Pengikut Mas Bechi Anak Kiai Jombang Resmi Jadi Tersangka
"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Rutan Klas I Surabaya, Jumat (8/7/2022).
"Karena seperti yang sudah diketahui bersama, kemarin kita sudah melaksanakan upaya jemput paksa dan berhasil menemukan yang bersangkutan di dalam ponpes," imbuhnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB pihaknya secara administrasi sudah menyerahkan tahap dua tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ucap Kombes Totok.
Totok melanjutkan terkait 321 simpatisan tersangka MSAT yang diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka menjadi tersangka. "Satu tersangka yang kejadian pada peristiwa penangkapan minggu kemarin. Kemudian empat tersangka pada peristiwa kamis kemarin yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya.
Baca Juga : MSAT Ditangkap, Ponpes Shiddiqiyyah Jombang tidak Lagi Dijaga Polisi
Totok mengungkapkan, pihaknya pada siang ini berencana akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka dengan Pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila. Khususnya, lanjut dia, berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.
"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan," pungkasnya.