JATIMTIMES - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dan guna menindaklanjuti status darurat wabah PMK yang telah ditetapkan pemerintah, Pemprov Jatim melalui BPBD Jatim akan melakukan pengetatan mobilitas ternak yang keluar masuk wilayah Jatim.
Upaya pembatasan lalu lintas hewan ternak rentan PMK tersebut dilakukan dengan mendirikan pos pengamanan terpadu pengendalian penanganan PMK (PTP2 PMK) di sepuluh titik pintu masuk Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Distribusi Hewan Ternak di Mengkreng
Sepuluh titik tersebut yakni penyebrangan ASDP Banyuwangi, exit tol Ngawi di Kecamatan Mantingan, Kecamatan Jenu Tuban, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kecamatan Plaosan Magetan, Kecamatan Punung Pacitan, Kecamatan Donorojo Pacitan, Kecamatan Badegan Ponorogo dan Kecamatan Padangan Bojonegoro.
Posko terpadu yang bertugas melakukan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan yang rentan PMK ini akan melibatkan BPBD kabupaten/kota, TNI-Polri, Dinas Peternakan kabupaten/kota, Dishub kabupaten/kota dan Satgas PMK kecamatan.
Adapun hewan ternak dan produk hewan yang termasuk dalam pengendalian posko adalah hewan ternak ruminansia dan babi serta produk hewan rentan PMK seperti daging segar dan kulit.
Guna kelangsungan pelaksanaan posko tersebut, Kalaksa BPBD Jatim Budi Santosa telah meminta BPBD di 8 kabupaten/kota yang membawahi 10 titik lokasi posko untuk mendukung kegiatan keposkoan.
Rencananya, kegiatan posko terpadu pengendalian PMK ini akan berlangsung selama 10 hari. "Jadi, mulai 5 hingga 15 Juli mendatang," ujar Budi Santosa.
Guna memperkuat fungsi keposkoan, BPBD Jatim juga akan menurunkan tim monitoring di sepuluh titik tersebut. Tim monitoring ini akan bertugas melihat progres dan capaian kerja posko dalam melakukan pengendalian lalu lintas hewan ternak rentan PMK.
Baca Juga : Yuk Belanja, Water Heater Polaris di Graha Bangunan Ada Diskon dan Potongan Harga Spesial
Sebelum pendirian posko, tim BPBD Jatim juga telah melakukan upaya pencegahan penyebaran virus PMK dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke pasar hewan, rumah potong hewan dan kandang ternak.
Hingga awal Juli ini, tim BPBD Jatim telah melakukan penyemprotan di 32 kabupaten/kota, dengan sebaran sasaran 128 lokasi pasar hewan, 112 rumah potong hewan dan 28 kandang hewan.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan wabah PMK ternak sebagai keadaan darurat. Penetapan status darurat tersebut ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melalui Surat Keputusan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.