JATIMTIMES - Sebanyak 2.456 pelanggar lalu lintas tertangkap polisi selama Operasi Patuh Semeru 2022 di Jombang. 590 di antaranya diberikan sanksi tilang melalui Mobil Incar ETLE.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, pihaknya telah tuntas menggelar Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi yang digelar selama 14 hari sejak 03-26 Juni itu berhasil menjaring 2.456.
Baca Juga : 'Bapenda Menyapa' Temui dan Layani Wajib Pajak di Desa Mulyoagung Dau
Di mana 1.866 pelanggar terjaring anggota saat melakukan patroli dan razia dan 590 pelanggar tertangkap melalui kamera tilang Mobil Incar ETLE.
"Hasil operasi patuh semeru tahun ini meningkat 100 persen daripada tahun sebelumnya. Mengapa ? karena tahun sebelumnya masih belum ada tilang elektronik ya, nah sekarang meningkat karena penindakan sudah dilakukan dengan mobil Incar ETLE," terangnya saat jumpa pers di kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (01/07/2022).
Terhadap pelanggar lalu lintas kali ini, Rudi menyebut ada dua penindakan yang dilakukan. Pertama, penindakan secara simpatik dilakukan dengan cara memberikan teguran dan mengudakasi para pelanggar. Kedua yaitu penindakan tilang yang dilakukan dengan tilang elektronik melalui Mobil Incar ETLE.
"Kalau yang sudah terverifikasi dan ditindak oleh petugas menggunakan mobil Incar ETLE, itu ada 590 kendaraan. Kalau yang kami lakukan dengan sistem teguran kala itu, mencapai 1.866 kendaraan," bebernya.
Baca Juga : 1 dari 17 Kampus Terpilih dalam ICT 2022, Unikama Dapat Bimtek Ditjen Belmawa
Meski Operasi Patuh Semeru 2022 telah usai, lanjut Rudi, pihaknya akan terus melakukan edukasi bagi pengguna jalan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan menurunkan angka kecelakaan di kota santri.
"Mulai dari memberikan imbauan langsung kepada masyarakat, membagikan brosur, memberikan helm gratis untuk keselamatan pengendara jalan, jas hujan di cuaca sekarang yang seringkali hujan, dan lain sebagainya. Itu upaya kami untuk menurunkan pelanggaran lalu lintas daerah Jombang," pungkasnya.(*)