free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penyebaran Virus PMK di Lumajang Masuk Zona Merah, Lumajang Terapkan Lockdown

Penulis : Asmadi Lumajang - Editor : A Yahya

30 - Jun - 2022, 22:40

Placeholder
Inilah foto pasar hewan ynag diambil diwaktu masih belum ada PKM

JATIMTIMES - Pemkab Lumajang sudah memberlakukan karantina wilayah (Lockdown) bagi hewan ternak, lantaran masuk zona merah penyebaran virus  penyakit mulut dan kuku (PMK).

Bahkan pemberlakuan ini tidak hanya untuk sapi, semua hewan ternak lokal termasuk kambing, domba hingga kerbau juga dilarang keluar masuk Lumajang, agar terhindar dari penyebaran virus PMK yang sangat merugikan para peternak.

Baca Juga : CEO LSPR: Begini Kiat-Kiat Komunikasi di Era Disrupsi

Pemberlakuan  lockdown ini sangat beralasan karena selain sudah banyak hewan ternak yang terpapar PMK, Kabupaten Lumajang secara geografis juga bersebelahan dengan Kabupaten Probolinggo yang menempati urutan pertama penyebaran wabah PMK di Jawa Timur.

"Satgas PMK akan terus mengawasi pergerakan ternak agar tidak keluar dari kabupaten,  sudah ada check point yang bisa menangkal keluar masuknya hewan ternak tersebut," kata Ketua Satgas PMK Kabupaten Lumajang Teguh Widjayono, Kamis (30/6).

Teguh menjelaskan, pembatasan keluar masuk hewan ternak ini tidak hanya di Kabupaten Lumajang, tetapi semua Kabupaten di Jawa Timur ini sudah menerapkan hal serupa guna mengantisipasi penyebaran virus PMK. 

Disinggung soal adanya salah satu kota di wilayah Jawa Timur yang telah mengizinkan mobilitas hewan ternak ke wilayahnya, dengan persyaratan para peternak dan pedagang harus menyertakan surat rekomendasi untuk memasukkan ternak yang dikeluarkan pemerintah kota setempat. 

Teguh mengaku tidak sanggup jika harus menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, sampai saat ini belum ada rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca Juga : Ban Pecah Hantam Tiang Jembatan, Seorang Kuli Tewas Setelah Terlempar dari Atas Truk

Perlu diketahui bahwa untuk bisa lolos dari penyekatan maka peternak harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adanya surat jalan dari daerah asal, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan, ternak tidak berasal dari daerah wabah PMK sesuai keputusan Menteri Pertanian, serta bersedia menerapkan biosafety dan biosecurity selama pelaksanaan kegiatan.

"Sampai hari ini belum ada, sebetulnya kalau itu diterapkan yang menjalani tidak sanggup," tuturnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asmadi Lumajang

Editor

A Yahya