free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Pasangan Menikah 34 Tahun dan Sudah Punya 3 Anak, Baru Tahu Ternyata Pernikahannya Tidak Sah

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

25 - Jun - 2022, 22:17

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Verywell Mind)

JATIMTIMES - Pernikahan bisa dibilang sah jika sudah terjadi ijab kabul. Pernikahan sah itu pun harus disahkan melalui agama dan negara. Namun, pernikahan pasangan ini viral karena hal mengejutkan yang baru disadari setelah 34 tahun menjalani kehidupan rumah tangga bersama. Hal itu lantaran baru diketahui bahwa pernikahan mereka selama ini tidak sah.

Kisah ini diceritakan oleh Mohd. Hasril Saleh yang mengungkap kisah pasangan yang baru tahu pernikahannya tidak sah. Dalam kesehariannya, Mohd. Hasril bertugas sebagai pendaftaran nikah cerai.

Baca Juga : Dipandang Bukan Politisi, Arek Suroboyo Dukung Erick Thohir Maju Pilpres

Dalam unggahan akun TikTok @takadi_hipster, Hasril mengungkapkan pasangan itu sudah mempunyai 3 orang anak. Kisah itu pun langsung viral di media sosial. 

Pasutri itu bertemu dengannya saat mengajukan untuk menikah kembali.

"Pasangan itu sudah menikah sejak 1988. Saya bertemu dengan kedua pasangan itu sekitar dua atau tiga bulan yang lalu. Mereka meminta untuk menikah lagi. Dalam 35 tahun pernikahan mereka ternyata tidak sah, kalau tidak salah mereka sudah mempunyai tiga orang anak," kata Mohd Hasril Saleh dikutip dari laman Mstar.

"Hakim memutuskan bahwa pernikahan mereka tidak sah karena mereka dulu wali nikah (bapak) tidak setuju karena dulu suaminya masih berstatus suami orang. Wali nikah tidak merestui karena mereka ingin berpoligami. Kemudian pasangan Malaysia ini mengambil jalan singkat, mereka menikah di Indonesia dan nikah dengan wali nikah di sana. Nikah ini dibuat secara sindikat," tutur Hasril.

Pasutri ini menggunakan metode yang tidak sah di mata negara mereka yaitu Malaysia. Mereka tak sadar bahwa pernikahan yang sudah dijalani selama 34 tahun itu tidak sah.

Hasril sebagai penasihat takaful (PruBSN) di Selangor, Malaysia itu mengaku sering mendapatkan kasus pasutri lainnya, semenjak ia berkecimpung dalam bidang itu sejak tahun 2014.

Baca Juga : Peta Koalisi Terbaru, Pilpres 2024 Berpotensi Diikuti 4 Pasangan Capres-cawapres

"Macam-macam kasus yang pernah saya tangani. Tapi yang paling kasihan biasanya kasus yang menyatakan anak yang tidak sah. Pernah ada satu kasus, istri berzina dengan pria lain, tapi anak yang lahir dianggap berasal dari suaminya, sedangkan itu anak orang lain," jelas Hasril. 

Lebih lanjut, ia mengatakan apa yang terjadi pada pasangan viral tersebut karena kurang berilmu dan ingin menyelesaikan sesuatu masalah yang tidak seharusnya. 

"Dia ambil jalan yang singkat supaya apa yang ia lakukan selesai dengan mudah. Tapi dia tidak berpikir apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang," ungkap Hasril.

Sebagai informasi, melalui unggahannya di media sosial Hasril konsisten membuat konten edukasi tentang ilmu pernikahan dan cerai. Ia juga kerap mendapatkan pertanyaan dari warganet tentang masalah pernikahan, cerai, rujuk dan lainnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni