free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sembunyi di Tulungagung, Koruptor Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

23 - Jun - 2022, 00:39

Placeholder
AS alias Aceng Sudrajat (dalam lingkaran) saat di Kejari Tulungagung. (Foto : Istimewa / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Buronan kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan,  Aceng Sudrajat (AS) akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan buronan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI di rumah saudara Aceng di Desa/Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Rabu (22/6/22) pagi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya telah membantu pengamanan buronan berinisial AS.

Baca Juga : Ketua DPRD Tulungagung Ajak Masyarakat Gotong Royong Lestarikan Lingkungan

Dalam rilisnya, Agung menjelaskan, setelah ditangkap dari tempat persembunyiannya, AS dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan selanjutnya dibawa ke Kejati Jawa Timur.

Untuk selanjutnya, AS di terbangkan ke Palembang untuk menjalani proses hukum menyusul tersangka lainnya.

Kasus ini telah berjalan dan AS ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.

Dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020, penyidik telah menetapkan delapan tersangka. Di antaranya, Munawir -ketua Komisioner Bawaslu Muratara-, M Ali Asek -anggota Bawaslu Muratara-, Paulina -anggota Bawaslu Muratara-, SZ -bendahara Bawaslu Muratara-, dan Kukuh Reksa Prabu -staf Bawaslu Muratara.

Baca Juga : Rumahnya Didatangi Puluhan Orang saat Ada di Yaman, Ustaz Yusuf Mansur Kini Bertolak ke Mesir

Aceng Sudrajat  juga ditetapkan  sebagai tersangka dengan Tirta Arisandi dan Hendrik yang saat itu merupakan koordinator sekretariat (korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Sumsel, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 2,51 miliar.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy